Ditresnarkoba Polda Banten, Ringkus Oknum Kades dan 1 Pelaku saat Transaksi Narkoba

serangtimur.co.id
Minggu, Januari 20, 2019 | 12:38 WIB Last Updated 2019-01-20T07:25:30Z

serangtimur.co.id, SERANG | Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius di berbagai negara di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Kali ini, seorang oknum Lurah (Kepala Desa) Kecamatan Petir dan se orang pengedar ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni D (34) Yang bekerja sebagai seorang Lurah (Kades) dan temannya F (31) pekerjaan swasta. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket klip bening berisikan sabu - sabu.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K, MH, membenarkan penangkapan oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat, (18/01/2019) sekira pukul 15.30 wib.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi  P, S.I.K, MH mengungkapkan bahwa penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.

"Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan alhamdulillah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, alhasil, ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos," terang Edy.

Edy menambahkan, saat tim melakukan interogasi terhadap tersangka F (31) dan membenarkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D (34), yang ternyata bekerja sebagai Se orang Lurah (Kades), di salah satu Kecamatan Petir, Kaupaten Serang-Banten.

"Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar. (Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditresnarkoba Polda Banten, Ringkus Oknum Kades dan 1 Pelaku saat Transaksi Narkoba

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan