SerangTimur.Co.Id, SERANG | Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP H.Nana Supriyatna, SH, MH didampingi Kaur KBO Iptu Suheryanto bersama jajaran menggelar Press Release Satuan reserse narkoba Polres Serang, di Mapolres Serang, Senin (25/02/19).
Dalam keterangannya, H.Nana mengatakan, pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 pukul 10:00 WIB anggota Sat Narkoba unit 1 Polres Serang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku TP Narkotika di lingkungan Kepandean RT. 002 RW. 006, Kelurahan Kagungan, Serang-Banten.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka MA dan MF, di temukan barang bukti 4 (empat) Bungkus pelastik bening berisikan narkotika jenis tembakau gorila, dan 1 (Satu) linting narkotika jenis tembakau gorila, milik tersangka MA, dan 3 (tiga) bungkus pelastik bening yang berisikan narkotika jenis gorila milik tersangka MF.
"Oleh para tersangka barang tersebut di dapatkan dengan cara beli patungan total Rp.350.000; via online IG (Belalai utama-red). Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba Polres Serangerang kabupaten untuk di periksa lebih lanjut," terang AKP Nana.
H.Nana melanjutkan, pada hari yang sama pada pukul 14 : 00 WIB anggota Sat Narkoba unit 1 Polres Serang kembali mendapatkan informasi bahwa ada pelaku TP Narkotika di sebuah kontrakan tepatnya di lingkungan Cijawa Gede RT. 004 RW. 002, Kelurahan Cipare, Kota Serang, yang di lakukan oleh tersangka FH alias Ucok dan A.
Yang mana saat di lakukan penggeledahan, terdapat barang bukti di temukan, satu bungkus kertas putih yang berisikan narkoba jenis tembakau gorila milik tersangka FH, yang di temukan di sebuah kantong celana pendek sebelah kiri yang mengaku di dapatkan dari sodara UWOK (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) dan di temukan juga 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan narkotika jenis tembakau gorila dari barang tersebut di akui milik tersangka A.
"Barang haram tersebut di dapatkan dari sodara FH alias Ucok dengan cara diberi secara geratis. Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan, H.Nana, pada hari yang sama sekitar jam 17 : 00 WIB, anggota Sat Narkoba unit 1 Polres Serang kembali mendapatkan informasi bahwa ada pelaku TP Narkotika di sebuah kontrakan tepatnya di lingkungan Cijawa RT. 004 RW. 002, Kelurahan Cipare, Kota Serang, yang di lakukan oleh tersangka YM.
Menurutnya saat di lakukan penggeledahan tehadap YM terdapat barang bukti berupa 1(satu) bungkus pelastik bening yang di bungkus menggunakan bekas kartu remi dan di simpan di kantong celana belakang sebelah kiri, dan tersangak mengaku bahwa barang tersebut di dapatkan secara online dengan ID (Roar Official) dan membeli sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
"Modus operandi ini, ke 5 pelaku adalah yang menguasai narkotika jenis tembakau gorila untuk di konsumsi sendiri bukan untuk di jual. Dan para pelaku telah melanggar pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) hurup a UU no 35. Th. 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 20 Tahun.2018 tentang perubahan penggolongan dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba Polres Serang, AKP H. Nana Supriatna, SH, MH, mengakhiri press konference di Mapolres Serang.
(Saeful)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar