Kapolres Serang Gelar Press Conference, Penangkapan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

serangtimur.co.id
Selasa, Februari 26, 2019 | 12:02 WIB Last Updated 2019-02-26T05:02:55Z


SerangTimur.Co.Id, SERANG | Kapolres AKBP Indra Gunawan S.IK, MH di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP H.Nana Supriyatna, SH, MH bersama jajaran menggelar Press Release Satuan reserse narkoba Polres Serang, di Mapolres Serang, Selasa (26/02/19).

Dalam keterangannya AKBP Indra Gunawan mengatakan SatresNarkoba polres serang telah berhasil menangkap di duga 5 pelaku penyalahgunaan barang haram, jenis sabu, dari beberapa serangkaian kegiatan yang di mulai dari tanggal 13,14, berturut-turut, dan berakhir pada tanggal 22 Februari 2019.

"Saat ini kita berhasil mengamankan 5 orang pelaku, rangkaian pertama kami menangkap pelaku  MJ, kemudian LS, sebagai pengguna, dan berhasil di kembangkan kepada SM selaku pengedar," terang AKBP Indra.


Indra menjelaskan, kemudian secara terpisah lagi kami juga mengamankan pelaku MA, dan AF, sebagai pengguna. Adapun total barang haram yang kami amankan, yaitu 11 paket jenis Shabu siap edar, dan juga beberapa paket kecil yang siap di gunakan oleh masing masing pelaku.

"Para pelaku mendapatkan barang haram tersebut, rata-rata  pengembangan dari Jakarta, dan membeli barang haram tersebut seharga Rp.500.000 - Rp.600.000;  dan dari masing-masing pelaku menjual barang tersebut dengan sasaran secara acak, terutama di usia produktif 20-35 tahun," jelas Indra.

"Dari 5 pelaku penyalahgunaan Barang haram tersebut, kami kenakan pasal 112 Jo 127 UU RI No 35 Th.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara, dan untuk pelaku pengedar SM kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th.2009 Tentang Narkotika Ancaman 5-20 Tahun," tegas AKBP Indra Gunawan, S.IK, MH mengakhiri conferece pers di Mapolres Serang.

(Saeful)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Serang Gelar Press Conference, Penangkapan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan