Terduga Tersangka Dua Direktur Properti Mafia Tanah, Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Banten

serangtimur.co.id
Selasa, Februari 26, 2019 | 13:29 WIB Last Updated 2019-02-26T06:29:34Z


SerangTimur.Co.Id, SERANG | Empat tersangka kasus mafia tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yaitu Direktur PT. PMS berinisial RMN dan Direktur PT. AMS berinisal RT serta BS dan HU tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Banten.

Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Direktorat Krimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, seharusnya kelima terduga tersangka kasus mafia tanah di Balaraja dan Cikande datang untuk memenuhi panggilan Penyidik  Polda Banten untuk diperiksa dimintai keterangan.

"Hari ini hanya 1 orang yang datang inisialnya HI, sedangkan 4 orang lainnya tidak memenuhi panggilan kami," kata AKBP Sofwan, Senin, (25/02/2019).

Menurut, AKBP Sofwan, dalam kasus ini yakni inisial HI merupakan konseptor kasus mafia tanah pemalsuan surat oper garapan dari penggarap seluas 10 hektar tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dengan melibatkan ketiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT. AMS berinisal RT serta BS dan HU.

"Sampai sekarang inisial  HI masih kita periksa. Untuk sementara ini, tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena pemanggilan ini hanya untuk melengkapi berkas perkaranya saja," terang AKBP Sofwan.

Lebih lanjut, AKBP Sofwan, menuturkan,  ketidakhadiran keempat tersangka lainnya itu, penyidik Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah menjadwal ulang pemanggilan selanjutnya. Pemanggilan itu hanya untuk melengkapi berkas perkara. Nanti kita informasikan kembali," ucap AKBP Sofwan.

Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan Satgas Mafia Tanah Polda Banten, kembali menetapkan lima orang terduga tersangka kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten.

"Jadi kita sudah menetapkan 5 orang terduga tersangka, pertama Direktur PT. AMS berinisal RT kasus mafia tanah di Balaraja, dan 4 orang pada kasus mafia tanah di Cikande," kata Kombes Pol Novri.

Menurut, Kombes Pol Novri, kasus mafia tanah di dua lokasi itu melibatkan dua orang pengusaha properti PT.  PMS dan PT. AMS. Modus yang dilakukan yaitu pemalsuan surat oper garapan dan pemalsuan tandatangan ahli waris dalam lampiran Surat Pengakuan Hak (SPH).

"Penetapan kepada terduga tersangka ini, setelah kita melakukan pemeriksaan dokumen serta 11 orang saksi untuk kasus tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja dan 21 saksi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande," jelas Kombes Pol Novri Turangga.

(RED)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terduga Tersangka Dua Direktur Properti Mafia Tanah, Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan