Diduga Ilegal, Dua WNA Asal Korea Diamankan Petugas Imigrasi Cilegon

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 16, 2019 | 19:23 WIB Last Updated 2019-07-16T12:23:14Z


CILEGON, SERANGTIMUR.CO.ID | Bertempat di Jl Raya Cilegon Bojonegara Kampung Teluk Bako, Desa Mangkunegara, Serang Banten, terdapat 2 PT dalam 1 lokasi yaitu PT Bintang Bangkit Baharu dan PT Putra Perdana Sukses, Selasa (16/7/19).

Tim dari Imigrasi Cilegon, bersama Tim dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, melakukan sidak di lokasi PT Bintang Bangkit Baharu.

Dilokasi didapat dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea. Sesat melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan keduanya, petugas Imigrasi Kota Cilegon langsung membawa keduanya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"WNA asal Korea ini akan kami bawa ke kantor Imigrasi Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang persyaratan ijin sesuai kapasitas Imigrasi Cilegon," ujar Ghazali, dilokasi sidak.

Pantauan media, kedua WNA asal Korea tersebut langsung digelandang kedalam mobil petugas untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Cilegon guna pemeriksaan lebih lanjut.



(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ilegal, Dua WNA Asal Korea Diamankan Petugas Imigrasi Cilegon

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan