Seminar Hukum, Jika Toro Ditahan, Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum

serangtimur.co.id
Senin, Juli 22, 2019 | 19:49 WIB Last Updated 2019-07-22T12:49:37Z


SERANGTIMUR.CO.ID, RIAU | Jika Jaksa melakukan penahanan terhadap Toro, Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang di pidana dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin, pelanggaran hukum.

Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf (k) dalam KUHP.

Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro.

Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.

Demikian kesimpulan seminar hukum bertajuk, "Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers," di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019). Seminar tersebut, dihadiri puluhan  pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.

Sedangkan Narasumber, DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penasehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.

Terungkap, Vonnis 1 Tahun Penjara  terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang "menguatkan" putusan itu.


Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, 'Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan'.

Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH mendukung Jaksa melaksanakan Putusan PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.

Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan Angka (3) yang berbunyi, "Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan".

Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro.

"Tetapi, bukan menyerahkan fisik (Badan) Toro ke Lapas, bila menyerahkan Toro ke Lapas, Maka Jaksa  melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan," tegasnya.

Bila dilihat dalam  peraturan perundang - undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya Perkara Terpidana Toro Laia, katanya  tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.

Lantas, Fauzan menjelaskan, kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke Lapas?

"Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan," jelasnya.

(Ismail)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seminar Hukum, Jika Toro Ditahan, Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan