Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba, AKP Trisno Tahan Uji : Pengguna Narkoba Didominasi oleh Kalangan Generasi Muda

serangtimur.co.id
Rabu, September 04, 2019 | 18:55 WIB Last Updated 2019-09-04T11:58:31Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Di Pimpin oleh Camat Cikande Moh Agus di dampingi Kades Leuwi Limus Holil, SE, Anang Subiakti pihak Puskesmas Cikande dan Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji, S. Ip., M.Si. mengadakan sosialisasi sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabuapaten Serang, Rabu (04/8/2019).

Hadir dalam acara tersebut, Ormas Desa Leuwi Limus, Ketua pemuda se Desa Leuwi Limus, Kader PKK, dan tokoh Agama Kecamatan Cikande.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji, S. Ip., M.Si mengungkapkan bahaya Narkoba sudah menyerang berbagai kalangan. Menurutnya, pengguna narkoba sebagian besar adalah usia produktif yaitu usia 20-34 tahun. Dan sekitar 22% merupakan masyarakat yang mengalami penyalahgunaan narkoba.

"Oleh karena itu pentingnya dilakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat," katanya saat menggelar sosialisasi, di Aula Kantor Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande.

Di samping itu, Trisno menegaskan pula bahwa, masyarakat Indonesia termasuk Kabupaten Serang merupakan daerah darurat narkoba. Namun demikian dikatakannya tidak ada daerah yang bebas narkoba.

"Hal inilah yang menjadi warning bagi masyarakat untuk sama - sama memberantas penyalahgunaan narkoba sejak dini dan di semua kalangan," tegasnya.

Kemudian Trisno juga menjelaskan, untuk masyarakat Kabupaten Serang narkoba paling banyak adalah jenis carnophen yang berbentuk pil dan kebanyakan di campur dengan minuman beralkohol.

Perlu diketahui bahwa sanksi hukum bagi seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba, jangan anggap enteng masalah ini. sanksi hukum yang ditimpakan kepada pelaku pelanggar terhadap Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 ini sangatlah memberatkan, di antaranya:

Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112:
1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127:
(1) Setiap Penyalah Guna:
a.Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Nah, beberapa petikan sanksi hukum tersebut tentunya sangatlah memberatkan. Oleh sebab itu, kalau boleh penulis katakana bahwa jangan main-main atau terlibat dengan masalah narkoba. Pasal-pasal dalam perundangan akan menjerat bagi siapa saja yang melakukan tindak pelanggaran tanpa pandang bulu," pungkasnya.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba, AKP Trisno Tahan Uji : Pengguna Narkoba Didominasi oleh Kalangan Generasi Muda

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan