Muspika Baros Hadiri Musrenbang Desa Panyirapan

serangtimur.co.id
Kamis, November 21, 2019 | 20:56 WIB Last Updated 2019-11-21T13:56:20Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Muspika Baros dalam hal ini, Kaposek Baros, Camat Baros dan Danramil Baros menghadiri kegiatan Musrenbang dan RKP tahun 2020 Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, bertempat kantor Desa Panyirapan, Kamis (21/11/2019).

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Baros Basuki Mindar, S.Pd, Danramil Baros Kapten Inf Andang Rohadi, Kapolsek Baros AKP Iip setiadi, SH, Kepala Desa Panyirapan Ahmad Rifai, Ketua BPD Satibi, Bhabinkamtibmas Brigpol Rojali para Ketua RW, RT, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Panyirapan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Panyirapan Ahmad Rifai
menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan di laksanakan tahun 2020, pihak Desa menunggu usulan - usulan dari perwakilan masing - masing RT di Desa Panyirapan.

"Pihak Desa akan membentuk panitia untuk menampung seluruh usulan pembangunan dan di lakukannya musyawarah untuk memprioritaskan pembangunan yang benar - benar membutuhkan, karena tidak semua usulan dari masyarakat dapat di realisasikan oleh desa karena keterbatasan anggaran dana Desa," ujarnya.


Sementara itu Camat Baros Basuki Mindar meminta, dalam perencanaan pembangunan tahun 2020 agar masyarakat tidak mengacu kepada aspek keinginan akan tetapi melihat aspek dari kebutuhan oleh masyarakat karena hal tersebut keterbatasan oleh anggaran yang ada.

Ditempat yang sama, Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH mengatakan, tujuan dilaksanakannya Musrenbangdes ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pembangunan bidang kesehatan, pendidikan.

Iip berharap, dalam pelaksanaan pembangunan nanti seluruh pihak terkait dan juga masyarakat ikut aktif mengawasi dalam pelaksanaannya, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan bisa tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara, lanjut Iip, terkait pengawasan penggunaan anggaran harus dilakukan secara bersama. Agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

"Apabila ada laporan pelanggaran dan terbukti melakukan penyimpangan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.

(Ans/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Muspika Baros Hadiri Musrenbang Desa Panyirapan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan