Respon Cepat, Polsek Balaraja Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Oleh Pemilik Toko Obat Terlarang

serangtimur.co.id
Jumat, November 22, 2019 | 00:36 WIB Last Updated 2019-11-21T17:36:46Z


SERANGTIMUR.CO.ID, TANGGERANG | Terkait kasus penganiayaan salah satu Wartawan Media Online CULA1.ID yang dilakukan oleh pelaku berinisial ML, pemilik Toko Kosmetik yang menjual Obat Tramadol dan Heximer, di Kampung Iwul RT 001 RW 002, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Banten, pada Kamis, 21 November 2019.

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, langsung minindaklanjuti laporan korban yang berinisial B, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dipimpin langsung oleh Aipda Jajang Suhendar selaku Panit Polsek Balaraja dengan tim anggota lainnya langsung sigap ke TKP.

"Kami siap membantu proses kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum dan akan mencari pelaku yang berinisial ML hingga ditemukan," ujarnya.


Sementara itu, Kapolsek Balaraja AKP Feby Harianto saat ditemui awak media  di Mapolsek Balaraja mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklajuti kasus penganiayaan terhadap wartawan media online Cula1.Id dan berjanji akan secepatkan menangkap pelaku.

"Akan kami tindaklanjuti kasus ini. Kami siap membantu hingga si pelaku tertangkap dan kami proses sampai tuntas," tegasnya.

Amroji selaku Kordinator Liputan Media Online Cula1.Id menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada anggota Polsek Balaraja yang sigap memproses kasus penganiayaan terhadap wartawan Media Online Cula1.Id.

"Saya harap pelaku yang berinisial ML agar cepat ditangkap dan diproses secara prosedur hukum," ucapnya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Respon Cepat, Polsek Balaraja Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Oleh Pemilik Toko Obat Terlarang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan