Bhabinkamtibmas Desa Sukacai, Hadiri Mediasi Perselisihan Hak Waris Antar Warga

serangtimur.co.id
Rabu, Februari 05, 2020 | 16:47 WIB Last Updated 2020-02-05T09:47:15Z


SERANG (STC) -  Bertempat di Kantor Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, telah dilaksanakan mediasi sesuai surat permohonan mediasi yang disampaikan kepada Kepala Desa Sukacai H. Alwi yang di tembuskan kepada Kapolsek Baros, Rabu (5/2/2020).

Diketahui, permohonan mediasi tersebut dari Mudiar, SH & Rekan (Advokat & Konsultan Hukum), terkait permasalahan antara Rumdanah (56), warga Kampung Kadu Cokrom, RT 005/002, Desa Sukacai, Kecamatan Baros (pelapor) dengan Rusni Binti Ruslan Yahya Bin Jarwana, warga Kampung Kadu Cokrom, RT 005/002, Desa Sukacai, Kecamatan Baros (terlapor).

Dalam permasalahan sengketa rumah yang lokasinya di Kampung Kadu Cokrom, RT 005/002, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dugaan tindak pidana penguasaan tanah dan pencurian kayu serta hasil kebun di Kampung Kadu Kupa, Desa Kuranji-Pandeglang sesuai bukti kepemilikan berupa Sertifikat No. 00497 Blok Koranji Luas tanah : 2188 m2 An Rumdanah yang dilakukan oleh Rusni Binti Ruslan Yahya Bin Jarwana.

Adapun yang Hadir dalam giat mediasi tersebut Kepala Desa Sukacai H. Alwi, Kepala Desa Kuranji Murhani, Advokat Mudiar, SH & rekan, Rumdanah ( pelapor), Rusni (terlapor),  Sekdes Sukacai Fahmi, Bhabinkamtibmas Desa Sukacai Brigpol Yudi Setiadi, Babinsa Desa Sukacai Serda Rahmat, dan ketua RT.

Kapolsek Baros Polres Serang Kota Polda Banten AKP Iip Setiadi, SH melalui Bhabinkamtibmas Desa Sukacai Brigpol Yudi Setiadi mengatakan, berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh perwakilan Advokat Asrun Tamin, SH, sekira hari Jum'at 09 Nov 2018 berawal dari Kejadian Perselisihan membangun dapur yang mana rumah antara Rumdanah dengan Rusni berdempetan.

Lanjut Yudi, Kemudian anak dari Rusni, Yaya membangun dapur di belakang rumah Rumdanah sehingga terjadilah selisih paham.


"Akibat kejadian tersebut, Rumdanah di usir Rusni karena kepemilikan rumah tersebut milik Rusni, dimana Rumdanah hanya ikut tinggal di rumah tersebut," terang Yudi, seperti disampaikan advokat dalam mediasi.

"Namun untuk Kejadian tersebut sudah di musyawarahkan dan keduanya saling menerima," imbuhnya.

Yudi menambah, pihak Advokat juga menyampaikan terkait dugaan tindak pidana penguasaan tanah dan pencurian kayu serta hasil kebon di Kampung Kadu Kupa, Desa Kuranji Pandeglang milik Rumdanah yang dilakukan oleh Rusni.

"Permohonan di lakukan mediasi yang di fasilitasi oleh Kepala Desa Sukacai yang mana antara pelapor dengan pihak terlapor masih satu Keluarga satu ibu beda bapak," ujarnya.

Untuk diketahui, setelah di sampaikan saran dan beberapa pendapat dari undangan yang hadir, di capai kesepakatan bersama yaitu:

Terkait tanah darat No. Sertifikat : 00497, Blok Koranji dengan Luas tanah : 2188 m2 a/n. Rumdanah tercatat dalam SPPT dan DHKP tahun 2019 An Darwati. Yang mana keterangan dari Rusni bahwa tanah tersebut tanah warisan yang sudah di bagi 2 antara Rumdanah dan Rusni.

"Hasil kesepakatan keluarga dan kesepakatan bersama yang di saksikan oleh undangan yang hadir tanah tersebut di bagi 2 dan akan di lanjutkan untuk pembuatan Akte Hibah, masing - masing tanah seluas 1094 m2," pungkasnya.

#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bhabinkamtibmas Desa Sukacai, Hadiri Mediasi Perselisihan Hak Waris Antar Warga

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan