Diduga Melanggar UU 32 Tahun 2009, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Rabu, Maret 18, 2020 | 21:00 WIB Last Updated 2020-03-19T12:36:34Z

SERANG (STC) - Sekretaris II LSM Gerak DPD Banten Hafid Siswanto meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pembangunan menara tower telekomunikasi di Kampung Begog 07/02 Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga telah menabrak UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sudah jelas, pembangunan menara tower telekomunikasi selain menabrak Perda Kabupaten Serang, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian untuk menegakkan aturan perundang-undangan," kata Hafid Siswanto kepada serangtimur.co.id, Rabu (18/03/2020).

Hafid menambahkan, untuk bisa mendirikan tower harus melalui izin lokasi pendirian sebagai prasyarat bahwa dilokasi yang akan didirikan tower sudah sesuai dengan rencana tata ruang. Tidak hannya sampai disitu, setelah oengurusan izin lokasi pendirian tidak ada masalah, baru bisa melangkah kedokumen UKL-UPL.

"Apabila dokumen UKL-UPL sudah disahkan, baru bisa keluar rekomendasi teknis kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan perizinan," tambahnya.

Didalam UU nomor 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. (3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. (4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi sudah jelas, apabila pembangunan menara tower telekomunikasi belum memiliki izin lingkungan, bisa dipidanakan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan dari PT. Serang Berkah Mandiri (SBM) yakni Dedi dan Oka ketika dikonfirmasi via telpon selluler, yang bersangkutan enggan menanggapi.

#Nurlan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melanggar UU 32 Tahun 2009, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan