Jajaran Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Ganjal ATM

serangtimur.co.id
Senin, November 09, 2020 | 17:32 WIB Last Updated 2020-11-09T10:32:14Z



SERANG | Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang Polda Banten berhasil mengungkap dan meringkus tersangka pelaku pencuri spesialis ganjal ATM asal Sumatera Selatan, di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (07/11/2020) kemarin.


Untuk modus operandinya, pelaku mengikuti korbannya dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban memuaskan kartu ATM dan menekan tombol digit pin ATM, satu tersangka di belakang berperan menghafal nomor pin ATM korban.


Kapolres menjelaskan, ternyata, dalam mesin ATM sudah di pasang selotip oleh para tersangka, maka sesaat kartu ATM dimasukkan dalam mesin oleh korban, maka otomatis kartu ATM tidak bisa keluar, sehingga korban bertanya kepada tersangka yang ada di belakang nya dengan kemudian tersangka YD meminta korban kembali diminta menekan tombol digit pin ATM.


"Para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2020 dan berhasil menguras uang milik korban sejumlah uang Rp. 64. 500.000;," jelasnya.


Kapolres Serang AKBP Mariyono, mengatakan, kawanan pencuri spesialis ganjal ATM ini berjumlah empat orang tersangka dan berasal dari Sumatra Selatan. Dua orang YD dan K berhasil ditangkap, dan dua lainnya AN dan HW berhasil melarikan diri (DPO).




"Dua tersangka berhasil kita tangkap, satu YD (32) dan untuk satu tersangka lagi berinisial K Meninggal Dunia (MD), karena K mencoba melawan petugas saat hendak di tangkap, terpaksa kita berikan tindakan tegas," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin Yusuf, saat menggelar Press Conference di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020).


Untuk peran para pelaku ada masing - masing peran, ada yang menghafal nomor pin, yang lainnya berpura-pura membatu korban untuk mengutak-atik mesin ATM dan meminta korban mengulang ulang nomor pin ATM.


"Dari empat pelaku memiliki peran masing - masing, dan sempat meminta korban memblokir ATM ke Bank. Namun sebelum di ATM blokir, para tersangka ini telah menguras habis isi ATM mandiri milik korban," jelas Kapolres.


"Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.


Kapolres Serang AKBP Mariyono juga menyampaikan himbauan, kepada masyarakat apabila akan melakukan transaksi di Ajungan Tunai Mandiri (ATM) sebisa mungkin didamping rekannya. Dan apabila ada hambatan jangan sekali-kali memberitahu nomor pin ATM kita kepada siapapun karena itu kerahasian pribadi kita.


"Upayakan kepemilikan rekening agar terhubung secara online di perangkat Cellular kita, sehingga kita bisa mengantisipasi jika ada penarikan ilegal dari rekening kita," pungkasnya.


#Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Ganjal ATM

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan