Jelang Pelaksanaan Pilkada, Polres Serang Gelar Apel Pasukan dan Sosialisasi Prokes dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara di TPS

Ansori S
Jumat, Desember 04, 2020 | 00:51 WIB Last Updated 2020-12-03T17:52:21Z



SERANG | Menjelang dilaksanakannya Pemilukada Kabupaten Serang 2020, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Di TPS di halaman Mapolres Serang, Kamis (03/12/2020).


Gelar Apel tersebut Polres Serang melibatkan, Satu Pleton PJU Polres Serang, satu Pleton Sat Sabhara Polres Serang, satu Pleton Sat Lantas Polres Serang, satu Pleton Gabungan Intel, Reskrim dan Narkoba dan satu Pleton gabungan Polsek Zona.


Kapolres Serang AKBP Mariyono menyampaikan, gelar apel ini merupakan dalam rangka sosialisasi pengamanan PAM TPS di massa pandemi Covid-19, agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.


"Kami berharap, jangan sampai pada pelaksanaan pengamanan TPS, menjadi Claster Baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang," kata AKBP Mariyono.


Mariyono menambahkan, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) yakni.




1. Dalam 1 TPS dibatas sebanyak 500 pemilih.


2. Pengaturan kedatangan saat tiba di TPS.


3. Disediakan sarung tangan untuk peserta pemilih.


4. TPS terlebih dahulu di dinsifektan.


5. KPPS menggunakan Face Shiled.


6. Dianjurkan tidak bersalaman.

   

7. Peserta pemilih akan di cek suhu tubuh 


8. KPPS dalam keadaan sehat.


9. Wajib menggunakan jarak.


10. Wajib menggunakan masker.


11. Disediakan Tisu kering oleh TPS.


12. Wajib menggunakan cuci tangan.


13. Menggunakan tinta tetes.


14. Disediakn bilik khusus untuk pemilih bersuhu tinggi.


15. Diajurakan membawa alat tulis sendiri.




Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, mengatakan, KPU dan Polri telah bersinegeri dan kominikasi yang sangat baik saya yakin Pilkada Tahun ini dapat berjalan dengan Aman dan Sehat 


Menurutnya, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang mana Kabupaten Serang merupakan dalam Zona Merah agar tetap menerapakan Protokol Kesehatan


"Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat di wajibkan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pemilihan nanti dan menghindari kerumunan," ujarnya.


Lanjut, Abidin Nasyar, pihaknya menilai masyarakat di Kabupaten Serang masih dalam keadaan aman dan tidak adanya gesekan antara pendukung.


Dan untuk orang yang menerima dan memberikan Money Politik, Abidin menegaskan, akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan Gakumdu.


#Ansori_Redaksi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Pelaksanaan Pilkada, Polres Serang Gelar Apel Pasukan dan Sosialisasi Prokes dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara di TPS

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan