Duh! Belum Kantongi izin Resmi, Klinik Mulya Medika Walantaka Diduga Telah Beroperasi

Ansori S
Senin, Januari 25, 2021 | 21:38 WIB Last Updated 2021-02-05T05:03:40Z

SERANG | Bermodalkan izin Praktek Bidan Hj.Sri Mulyasari Amd. Keb. Dengan SIPB No : 4464/9907/kes/205/XI/2017, yang terletak di Kampung Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walatantaka, Kota Serang, diduga telah membuka praktik klinik Mulya Medika, padahal izin klinik tersebut belum terbit.


Seperti yang tertuang dalam surat edaran No Hk.03.03/menkes/537/2015 tentang penggunaan surat keterangan pengurusan surat tanda tegistrasi (STR) untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktik (SIP), harus sudah ada sebelumnya untuk melakukan kegiatan praktik klinik.


Saat ditemui, Hj.Sri Mulyani, mengakui jiga dirinya sudah melakukan praktiknya sebelum surat izin kliniknya keluar. Ia mengatakan, bahwa surat izin kliniknya belum jadi, hanya baru mau jadi.


"Terkait perizinan sedang di proses dan katanya sih besok udah jadi. Dan kalau ada tamu yang datang saya jadi gak tenang dan emosi. Dan saya sudah empat kali di datangin begini," ujarnya, Senin (25/1/2020).


Ditempat yang sama, Arif selaku suami dari Hj.Sri Mulyasari mengakui, jika terkait perizinan sedang di urus. Dan memang pihaknya melakukan praktik klinik sebelum surat iziin keluar.


"Kalau izin bidan sudah ada, dan itu masih aktif. Yang saat ini sedang di proses kliniknya, dan nama klinik yang sedang di proses Mulya Medika. Untuk pembuatan surat perizinannya dalam waktu dekat ini," ungkapnya.


Arif menambahkan, jika semuanya sudah tinggal meng apload data - datanya. Sebelum izin keluar Ibu Hj. Sri Mulyasari sudah melakukan peraktiknya, karena masyarakat memintanya.


"Masyarakat sekitar sini, dan kita tidak minta mereka yang datang, sesuai dengan kemampuan," imbuhnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten Rasmidi S.H, menegaskan, kalau ada bidan yang melakukan praktik klinik namun surat izin tidak ada dan dokter pendampinganya tidak ada itu tidak bisa di diamkan.


"Kalau ada bidan yang melakukan praktik klinik namun surat izin kliniknya tidak ada itu tidak bisa di diamkan. Dan kami akan segera layangkan surat ke Dinkes dan instansi terkait, dalam waktu dekat ini," tegasnya.


#Gi/Sep

Editor: Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Duh! Belum Kantongi izin Resmi, Klinik Mulya Medika Walantaka Diduga Telah Beroperasi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan