Anacam Pecahkan Kepala Wartawan, FJRS: Oknum Mandor Ini Harus Ditindak Tegas

serangtimur.co.id
Minggu, Maret 07, 2021 | 23:16 WIB Last Updated 2021-03-08T11:18:42Z

 

Dok. Ilustrasi (ist)

SERANG | Beredarnya dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan media online oleh okum mandor pabrik gaharu di Kecamatan Ciruas inisial ST dengan kata-kata akan memecahkan kepala wartwan dan tidak takut trerhadap wartawan, pada Sabtu (6/3/2021), mendapat kecaman dari Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR).


FJSR mengecam keras terhadap kata-kata yang dilontarkan (mandor-red) itu, karena selain mengancam wartawan, kalimat yang dilontarkan oleh oknum mandor seperti diberitakan di salah satu media online persindonesia.online, sudah melecehkan profesi wartawan.


"Jika benar, ancaman oknum mandor pabrik gaharu itu sungguh tidak terpuji. Dan kami Forum Jurnalis Serang Raya sangat mengecam atas tindakan pengancaman terhadap wartawan, apalagi kemarahan yang dilonatarkan akibat berita yang ditulis wartawan, jadi harus ditindak tegas secara hukum," kata Ketua FJSR Ansori, dalam keterangan Persnya, Minggu (7/3/2/2021).


"Kan sudah jelas, dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 Ayat (1) dan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan (3) disebutkan barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik maka dapat diancam pidana 2 tahun dan denda lima ratus juta rupiah. Dan acaman kata-kata pecahkan kepala wartawan adalah sangat serius karena sudah mengancam keselamatan jiwa, " tandasnya.


Dengan adanya peristiwa pengancaman terhadap wartawan tersebut, lanjut Ansori, jelas ini masih menjadi momok bagi para pencari berita (jurnalis-red). Bagaimana tidak, jika seorang mandor saja berani mengatakan akan memecahkan kepala wartawan.


"Saya minta ini tidak bisa dibiarakan. Pengancaman dan pelecahan terhadap jurnalis ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Ansori juga mengajak kepada seluruh insan pers agar tidak takut terhadap ancaman atau orang yang akan menghang-halangi tugas jurnalistik, ungkap kebenaran sesuai fakta, namun dengan tetap mengedepan kode etik jurnalistik seseuai amanat uu 40 tahun 1999.


"Jadi jangan takut atas anacam itu, kita selaku control sosial dan pilar ke 4 di negara ini harus tetap berani mengungkap kebenaran. Dan atas peristiwa pengancaman terhadap salah satu wartawan yang diduga dilakukan oknum mandor tersebut, saya percaya aparat penegak hukum akan profesional menerima laporan dan menindak sesuai aturan," pungkasnya.


#Lan/Cep


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anacam Pecahkan Kepala Wartawan, FJRS: Oknum Mandor Ini Harus Ditindak Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan