Dolfie Rompas: Saksi Kunci Tidak Bisa Memberikan Keterangan

Ansori S
Kamis, April 01, 2021 | 23:11 WIB Last Updated 2021-04-01T16:11:20Z

SERANG | Sidang kasus kisruh Komisaris dan Direktur PT. Kahayan Karyacon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang KM 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 01 April 2021.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. 


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, Jaksa Evi, dan Jaksa Hendri. Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Endang Sri Fhayanti dan Dolfie Rompas.


Dalam sidang terdakwa Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon, kali ini JPU menghadirkan saksi kunci, yakni Notaris Ferri Santosa dalam persidangan.


Pantauan awak media, Notaris Ferri Santosa duduk di kursi roda karena mengalami sakit stroke. Saat persidangan berlangsung, Notaris Ferri Santosa tidak jelas dalam menjawab pertanyaan Jaksa, Penasehat Hukum, maupun Mejelis Hakim, terdakwa karena tidak bisa berbicara layaknya orang normal.


Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Dolfie Rompas mengatakan, Notaris Ferri Santosa tidak bisa memberikan keterangan.


"Saksi Notaris tidak bisa memberikan keterangan, karena ngomong saja sudah tidak jelas. Bahkan keterangan dari istrinya, dia tidak bisa menangkap apa yang kita tanya, yang iya dikatakan tidak, yang tidak dia katakan iya. Jadi, kami sebagai kuasa hukum terdakwa keberatan, dan kami nyatakan menolak dengan tegas," ujar Dolfie.


Kemudian, lanjut Dolfie, tadi ada suatu keterangan dari terdakwa yang sangat jelas bahwa ternyata terdakwa tidak memberikan keterangan apa pun, apa yang tertulis dalam akta No.17 Tahun 2018 atau akta perubahan terakhir. 


"Jadi jelas, terdakwa mengatakan tidak ada satu pun keterangan yang diberikan dalam akta tersebut. Sehingga menurut kami jelas tidak ada keterangan apa pun yang diberikan oleh terdakwa sebagaimana dakwaan yang JPU," tegas Dolfie.


Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). 


Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.


Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.


Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP) ke bukti otentik dalam akta No. 17 Tahun 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT), dan tuduhan penipuan (Pasal 378 KUHP-red).


Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. 


Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 


#Rls_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dolfie Rompas: Saksi Kunci Tidak Bisa Memberikan Keterangan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan