Jajaran Polres Cilegon Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras

serangtimur.co.id
Senin, April 19, 2021 | 18:20 WIB Last Updated 2021-04-19T11:20:38Z

 

CILEGON | Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon, berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Miras, Senin (19/4/2021).


Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, mengatakan Jajaran Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman minuman Keras beralkohol, kemudian Sat Sabhara Polres Cilegon bersama Satreskrim memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI-red), saat diperikas mobil tersebut membwa ribuan botol miras dengan berbagai merk.


"Untuk barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Cilegon. Dan miras ini akan kita musnahkan," kata Sigit didampingi Wakapolres Kompol Mirodin dan Kasat Reskrim Polres Cilgon AKP Arief Nazarudin Yusuf, saat menggelar Press Conference, Senin (19/4/2021).

Sigit menegaskan, dalam hal ini pasal yang disangkakan/dilanggar yakni Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05. Tahun 2021 tentang pelanggaran Kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.


"Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)" tutup Sigit.


(Red)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Polres Cilegon Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan