Parah, Sudah Minim Informasi, Staff Disperindagkop Kab. Serang: Jika Mau Tanya Data harus Izin Tertulis

serangtimur.co.id
Senin, April 05, 2021 | 18:22 WIB Last Updated 2021-04-05T16:01:51Z
Foto: situs resmi Disperindagkop Kab. Serang 

SERANG | Minimnya informasi di situs website Disperindagkop Kabupaten Serang tentang kebradaan Koperasi yang terdafar (berizin) khsusnya di wilayah Cikande Kabupaten Serang membuat janggal terkait maraknya koperasi yang diduga abal-abal.


Pasalnya saat serangtimur.co.id mencoba mengkonfirmasi Bidang koperasi Disperindagkop Kabupaten Serang terkait daftar nama Koperasi yang aktif dan pasif karena banyaknya jenis usaha koperasi yang diduga banyak tidak sesuai perijinan namun pihak Dinas seolah tertutup.


Seperti yang diungkapkan salah satu staff Disprindagkop Bidang Koperasi jika Kabid sedang ada giat.


"Maaf Bu Kabid (Pipih-red) sedang ada giat, adapun untuk nomor handphone Bu kabid saya harus ijin dulu ke beliau," ungkap Syukur, salah staff di Bidang Koperasi Disperindagkop Kabupaten Serang, Senin (5/4/2021).


Menurut Syukur, jika ingin meminta data koperasi biasanya harus mengajukan melalaui surat tertulis.


"Jika ingin meminta informasi data nama-nama Koperasi harus mengajukan secara tertulis dulu," ujarnya.


Syukur menambahkan, jika data best Koperasi pihak sendiri Dinas belum update sejak 2020 hingga 2021.


"Jadi belum tahu berapa jumlah koperasi yang terdaftar dan tidak," tandasnya.


Sementara itu ketua Forum jurnalis Serang Raya (FJSR) Ansori, angkat bicara terkait kurangnya keterbukaan informasi publik di Disperindagkop Kabupaten Serang. Ia menegaskan, jika mengacu pada Perundang-undangan 1. UU No.14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No.61 Thn 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No.1 Thn 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka harusnya semua data perihal koperasi mudah untuk di akses.


Ansori menambahkan, dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Thn 2017, tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, seharusnya updating website resminya dilakukan setiap tahun sehingga para pencari info bisa mengakses dan mendapatkan informasi.


"Menurut saya Diskoperindagkop Kabupaten Serang sudah ngawur terhadap kepentingan publik. Jika wartawan saja soal meminta data harus melalui izin tertulis, lalu bagaimana dengan masyarakat. Padahal penting bagi seorang jurnalis meminta data guna di informsikan kepada publik seusuai tugas jurnalistiknya," tegasnya.


"Untuk itu saya berharap, Ombudsman RI Banten mengkroscek perihal pelayanan publik di Diskoperindag Kabupaten Serang tentang keberadaan Koperasi di wilayah Kabupaten Serang, yang diduga maraknya koperasi tidak memilki izin atau tidak terdaftar resmi." pintanya.


Reporter: Lan/Cep/Mi

Editor: Tians Arsy

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parah, Sudah Minim Informasi, Staff Disperindagkop Kab. Serang: Jika Mau Tanya Data harus Izin Tertulis

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan