Diduga Melanggar Hukum, PT. AJM dan BPR Sarana Utama Multidana Dilaporkan ke Polda Benten

Ansori S
Minggu, Mei 09, 2021 | 23:12 WIB Last Updated 2021-05-09T16:13:03Z

SERANG | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan PT. Alma Jaya Mandiri dan PT. sarana Utama Multidana ke Polda Benten, Selasa (4/5/2021).


Melalui surat bernomor 002/LAPDU YLPK-PERARI/IV/DPP/2021 YLPK PERARI melayangkan surat Laporan Pengaduan yang di tunjukkan kepada Kapolda Banten.  


Dalam surat pengaduan tersebut, Pihak YLPK Perari menilai bahwa diduga PT AJM dan PT. BPR Sarana Utama Multidana dan Dinas Perhubungan (Dishub-red) setempat diduga kuat bekerja sama untuk mempermudah unit angkutan umum (angkot) yang berasal dari luar kota untuk beroperasi di wilayah Balaraja - Serang.


Pasalnya angkutan umum yang dikenal dengan Angkot Merah Putih diduga kuat kendaraan tersebut beberapa persennya bukan asli unit kendaraan Serang Balaraja (bodong-red).


Tentunya hal ini sangat merugikan Negara, apalagi jelas angkot - angkot tersebut diduga tidak membayar ke Pendapatan Asli Dareah (PAD-red) dan diduga hanya mementingkan keuntungan segelintir oknum.


Sementara itu Ketua Umum YLPK Perari Hefi Irawan SH, berharap Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera membongkar dugaan Ranmor dan pembuatan STNK (mutasi) tidak memenuhi standar bahkan logo STNK pun diduga dibuat sendiri oleh PT. Alma.


"Saya menduga ada keterlibatan oknum dinas perhubungan stempat," jelas Hefi, saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021). 


"Saya yakin penyidik lebih jeli dalam mengungkap perkara besar ini, dimana adanya dugaan nepotisme dalam perkara ini," tandasnya seraya mengakhiri.


Reporter: Zami

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melanggar Hukum, PT. AJM dan BPR Sarana Utama Multidana Dilaporkan ke Polda Benten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan