Soal Program BPNT, H. Umar bin Barmawi: Masyarakat Tidak Boleh Komplen

Ansori S
Senin, Mei 10, 2021 | 16:53 WIB Last Updated 2021-05-10T10:11:31Z

SERANG | Program BPNT e-warung yang sedang santer seperti di daerah Pandeglang dan Lebak terkait komoditi yang tidak sesuai harapan masyarakat, justru di amini oleh Anggota Komisi V DPRD Banten H. Umar bin Barmawi.


Hal itu dikatakan H. Umar usai mengadakan silaturahim bersama 8 orang Guru Ngaji di Kampung Ciagel, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Senin (10/5/2021).


Sekjen DPW PKB Provinsi Banten ini mengatakan, soal BPNT itu tergantung Daerahnya masing - masing. Ia mencontohkan seperti di wilayah Kramatwatu dan itu bisa saja berbeda.


"Itu bisa saja uang yang Rp.200 di belanjakan beras atau telur saja yang di belanjakan," kata H. Umar pada serangtimur.co.id.


Ia menambahkan, bahwa di daerah Provinsi Jawa tengah itu rata-rata hanya mendapatkan beras.


"Contoh di Jawa Tengah, itu kan komoditinya beras semuanya, dan kalau sudah di berikan ke masyarakat itu tidak boleh komplen," tandasnya.


Untuk diketahui, seperti yang tertuang di pedoman umum (pedum) seharusnya komoditi itu merupakan empat komoditi 4 sehat dan 5 sempurna seperti karbohidrat dan protein.


Reporter: Nurlan/Zami

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Program BPNT, H. Umar bin Barmawi: Masyarakat Tidak Boleh Komplen

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan