Diduga Mengatasnamakan PT.Antam, Investasi Bodong Ini Dilaporkan ke Polda Benten

Ansori S
Sabtu, Juni 12, 2021 | 11:41 WIB Last Updated 2021-06-12T04:41:19Z

SERANG | Kepada Tim kuasa hukumnya para korban investasi logam mulia bodong yang mengatas namakan PT. ANTAM di laporkan ke Polda Benten pada Jum'at (11/6/2021).


Kuasa hukum dari LBH PAHAM BANTEN di wakili ketua tim Iskak SH.MH, mengatakan bahwa untuk laporan secara lisan di terima oleh Kanit Karimum Polda Banten yang kemudian memberikan arahan untuk pelaporan secara tertulis pada hari Rabu atau Kamis, karena Senin s/d Selasa ada Sertijab Pimpinan di Polda Banten.


"Kita sudah laporkan Polda Benten yang nantinya akan membentuk tim khusus dalam rangka menyelesaikan investasi bodong ini karena selain laporan hari ini ada lagi sebelumnya dengan laporan yang sama," kata Iskak, Sabtu (12/6/2021).


"Ketua tim selanjutnya menyatakan ada sekitar 40 an korban yang sudah memberikan kuasa ke PAHAM BANTEN dengan kerugian kurang lebih Rp. 1,2 Milyar," jelasnya.


Menurutnya, para korban tertarik dengan iming-iming dari inisial (M)  akan mendapatkan profit yang cukup lumayan. Sehingga laporan ini menyangkut beberapa Pasal-Pasal yang dituduhkan:


1. Penggelapan


Bahwa (M) telah melakukan penggelapan dalam program investasi, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.


"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," paparnya.


2. Penipuan 


Bahwa (M) telah melakukan penipuan kepada para Korban atas Program Investasi Bodong yang tidak dicairkan sebagaimana yang telah dijanjiakan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.


"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya.


Iskak menegaskan, bahwa (M) telah diduga melakukan pemalsuan surat perjanjian dengan Kop Surat PT Antam (Aneka Tambang), sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP Tindak Tidana Pencucian Uang Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3.


Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Sementara itu di jelaskan ketua tim kuasa hukum Iskak, apabila ada warga masyarakat yang juga telah menjadi korban investasi bodong ini silahkan hubungi PAHAM BANTEN: 1. Iskak 087772845880 dan Yulia 08119126880.


(*/Nurlan_Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mengatasnamakan PT.Antam, Investasi Bodong Ini Dilaporkan ke Polda Benten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan