Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Dua Terduga Pelaku Penipuan

serangtimur.co.id
Minggu, Juni 27, 2021 | 22:34 WIB Last Updated 2021-06-27T19:54:38Z
Dok. Ilustrasi (ist)

SERANG | Dua tersangka AS dan YD berhasil diamankan unit Resmob Sat Reskrim Polres Serang lantaran keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, pada 25 Mei 2021, dan keduanya diamankan, Jum'at (25/6/2021).


Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya laporan dari 3 orang korban dari berbagai TKP. 2 TKP di Jawilan dan Petir, Kabupaten Serang, 1 lagi di pandeglang-Banten.


"Kedua tersangka berhasil kita amankan pada Jum'at tanggal  25 Juni 2021, Sekira jam 12.30 Wib. Team resmob berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan AS dan YD, di Wilayah Sajira, Lebak-Banten," kata David, Minggu (27/6/2021).  


Selain mengamanakan kedua tersangka, lanjut Lulusan Akpol 2012 ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V9, warna merah, 1 (Satu) Unit Handphone merk xiaomi Redmi 8, warna Onyxblack, 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat New 2020 Warna Silver, 1 (Satu) Unit Motor Yamaha R15 Warna Merah Putih.


Sementara, untuk modus operandinya, David menjelaskan, pelaku menakut-nakuti anak dibawah umur bahwa ada yang kecelakaan dengan menurunkan korban di pinggir jalan lalu membawa kabur kendaraan korban di wilayah hukum Kota Serang dan Pandeglang.


"Saat ini, kedua tersangka sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Dan keduanya kita sangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana, dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. 


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Dua Terduga Pelaku Penipuan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan