Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Sanding Ditahan, Kuasa Hukum Sampaikan Apresiasi Kepada Penyidik Satreskrim Polres Serang

serangtimur.co.id
Sabtu, Juni 19, 2021 | 20:58 WIB Last Updated 2021-06-19T14:36:27Z
Dok. Haerudin, SH selaku Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan (foto:goes) 

SERANG | Setelah sekian lama kasus berproses dan berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 02 September 2020 yang lalu, dengan korban an. Ahmad Kijuwini yang bekerja di PT. Basuki Rahmat Putra (BRP) sebagai flagman/pengatur lalulintas, di kegiatan cut and field di Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.


Atas penetapan dan penahanan kepada para tersangka, Kuasa hukum korban pengeroyokan Haerudin, S.H, berterima kasih kepada penyidik Polres Serang karena sudah menahan terduga tersangka tersebut, meski kasus ini berproses kurang lebih 9 bulan lamanya (dari tanggal 02 September 2020) dengan nomor laporan LP. B/250/IX/2020. 


Haerudin mengungkapkan, bahwa kasus tersebut bermula ketika korban yang bernama Ahmad Kijuwini pada tanggal 02 September 2020 sedang bekerja di PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) yang sedang melakukan kegiatan cut and fiil di Desa Sanding, Kecamatan Petir, sebagai flagman atau pengatur lalulintas. Tiba-tiba datang tersangka dengan teman-temannya melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Desa Sanding. 


Selain melakukan aksi unjuk rasa, pelaku dan teman-temannya juga menghadang mobil tangki air milik perusahaan. Dan korban mencoba untuk bertanya kenapa mereke menghadang mobil tersebut.


Tapi tiba-tiba pelaku yang bernama Prabu Reza Anggaba alias Sargob, muhamad Radian Azhar alias Dion dan Kevin Andriyansah alias aripin memukul korban secara bersama-sama. 


"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalamai luka di bagian tubuhnya. Sehingga korban langsung membuat laporan ke Polres Serang Kabupaten. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHAP," ungkap Haerudin, Jum'at (18/06/2021).


Selainn kuasa hukum korban, salah satu tokoh pemuda Desa Sanding yang tidak bisa disebutkan namanya, juga turut mengapresiasi terhadap penyidik Satreskrim Polres Serang atas penangkapan ketiga tersangka tersebut.


"Ini buat pelajaran kita semua, bahwa apapun alasannya kita tidak boleh main hakim sendiri, apalagi korban hanya sebatas pekerja di perusahaan itu. Semoga kedepan hal tersebut tidak terulang lagi di Desa Sanding," tandasnya.


Informasi yang diperoleh serangtimur.co.od, bahwa saat ini para tersangka sudah ditahan di Polres Serang sejak hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.


Koresponde: Priyono

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Sanding Ditahan, Kuasa Hukum Sampaikan Apresiasi Kepada Penyidik Satreskrim Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan