Disomasi Founder Master Trust Lawfirm, Korban M : Silahkan Proses Hukum

serangtimur.co.id
Kamis, Juli 22, 2021 | 17:22 WIB Last Updated 2021-07-22T10:22:49Z

JAKARTA | Korban M yang ditipu Natalia Rusli atas janji palsu penanganan kasus Indosurya sufah membuat 2 Laporan Polisi dugaan penipuan yang ditangani Polres Jakbar dan dugaan pemalsuan ijazah Sarjana Hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.


Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.


Keberatan atas laporan polisi yang dibuat oleh Korban M maka Natalia Rusli mulai membuat somasi dan meminta agar korban M minta maaf atas tuduhan Laporan Polisi dugaan pemalsuan ijazah. 


M dalam keterangan persnya menjelaskan "Lihat ini somasi dari Natalia Rusli, pertama Tanggal surat somasi 29 Juni 2021, tapi dia keberatan dengan isi berita 25 Juli 2021, bagaimana mungkin dia keberatan terhadap kejadian yang belum terjadi?


Kedua Natalia Rusli mengunakan gelar MH (c) dan menyombongkan dirinya mengunakan ijazah yang tidak terdaftar DIKTI untuk menempuh S2 Hukum di Universitas Pamulang dan sudah memasang gelar MH padahal Natalia Rusli diketahui belum lulus S2 Hukum" 


M melalui kuasa hukumnya sudah mengeluarkan somasi 1 ke Universitas Pamulang dan akan mengeluarkan somasi kedua dan melanjutkan proses hukum baik pidana maupun perdata terhadap pengunaan ijazah sarjana hukum yang tidak terdaftar di Dikti atas dugaan pengunaan gelar MH sehingga korban percaya bahwa Natalia Rusli adalah Advokat untuk mengurus kasus para korban. 


M, VS dan SK para korban Natalia Rusli kecewa bagaimana Universitas Pamulang yang sudah diinformasikan oleh kuasa hukumnya dan sudah verifikasi ke DIKTI bahwa benar Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar tapi memilih untuk melanggar aturan Permeristek DIKTI no 59 tahun 2018 dan memilih untuk mengunakan ijazah tidak terdaftar Sarjana Hukum atas nama Natalia Rusli untuk mengambil Magister Hukum atau S2 di UNPAM.


Rektor Unpam Dr Nurzaman AM melalui surat jawabannya mengetahui dan sengaja menerima pengunaan surat ijazah Sarjana Hukum yang diduga palsu, untuk Natalia Rusli menempuh Magister Hukum. Permeristek Dikti no 59 tahun 2018 pasal 5 dengan gamblang menerangkan bahwa ijazah wajib mengikuti penomoran yang sesuai DIKTI yang disebut PIN dalam ayat (3) sehingga ijazah yang tidak terdaftar Dikti tidak mungkin mengikuti aturan PIN. 


Sugi selaku Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan banyaknya oknum demi menerima uang kuliah, maka menghalalkan segala cara bahkan melanggar aturan prinsip yaitu Ijazah S1 yang terdaftar DIKTI.


Menurutnya, setiap Universitas tahu bahwa untuk menempuh S2, diwajibkan memiliki ijasah S1 yang terdaftar DIKTI dan ini sudah diinformasikan oleh korban bahwa ada oknum mahasiswi bernama Natalia Rusli ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar DIKTI dan bahkan sudah diberikan copy ijazah dan surat keterangan Dikti yang menyatakan ijazah tidak terdaftar namun diabaikan oleh Universitas Pamulang. 


"Jadi Keputusan Rektor Nurzaman, mencoreng nama baik Universitas Pamulang, dimana pembiaran terhadap pelanggaran ini sudah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap para korban penipuan Natalia Rusli," kata Sugi.


"Seharusnya Universitas yang ada ahli-ahli hukum menaati aturan pemerintah yang ada dan bukannya melanggar dan membiarkan adanya oknum mahasiswi mengambil kuliah Hukum dengan ijazah diduga palsu karena tidak terdaftar DIKTI," ujar Sugi menambahkan.


Korban VS mengatakan bahwa dirinya dan para korban lain sudah meminta agar LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum segera melakukan somasi terakhir ke Unpam dan melanjutkan dengan proses hukum baik pidana maupun Perdata terhadap Unpam yang terang-terangan setelah diinformasikan tapi memilih untuk mengabaikannya.


(*/Rls/redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disomasi Founder Master Trust Lawfirm, Korban M : Silahkan Proses Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan