Parah Cuy!! PT. Shan Chuan Diduga Beri Upah Karyawan Tidak Sesuai UMK, Disnaker Diminta Ambil Tindak Tegas

serangtimur.co.id
Jumat, September 17, 2021 | 14:39 WIB Last Updated 2022-03-05T06:59:26Z

SERANG | PT. Shan Chuan yang memproduksi Karung semen di Kampung Maja, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten diduga tidak sesuai dengan peraturan buruh dalam pembayaran gajih.


Salah satu Karyawan yang di rahasiakan namanya, kepada media serangtimur.co.id, mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja selama 2 bulan, akan tetapi gaji yang diterimanya hanya Rp. 336.000;.


"Saya sudah kerja selama 2 bulan, akan tetapi gajih yang saya terima hanya Rp. 336.000; Saya juga sudah tanyakan kepada korlap Yayasan GAMA Saryadi, katanya sih akan di transfer, akan tetapi ketika di cek kembali belum ada juga hingga saat ini," terangnya, Kamis (16/9/2021).


Menurutnya, bukan hanya dirinya saja yang memang belum menerima gajih, tetapi hampir separuhnya Karyawan yang belum jelas upahnya, apalagi ketika masuk kerja di mintai uang Rp. 500.000; sampai 2jt untuk seragam dan pembuatan kartu ATM Bank.


"Bukan hanya saya saja yang belum di bayar upahnya, akan tetapi masih banyak juga yang lainnya, seperti karyawan yang lama juga hanya menerima gajih Rp 1.700.000;/ bulan. Untuk masalah gajih perusahaan bekerjasama dengan pihak Yayasan GAMA dengan jam kerja 12 jam sedangkan untuk gajih tidak jelas," tandasnya, mengeluh.


Sementara itu pihak Korlap Yayasan GAMA Saryadi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, dirinya menjelaskan kalau dirinya hanya pelaksana saja dan pengambil keputusan yaitu pihak manajemen.


"Kalau saya hanya sebagai korlap dari Yayasan GAMA, dan hanya yang memanagement karyawan supaya jangan telat kerjanya, karena memang dari GAMA bekerjasama dengan Perusahaan," kilahnya, Jum'at (17/9/2021).


ketika di tanyakan terkait jam kerja dan upah dirinya mengatakan karena memang baru sekitar 1 bulan dirinya bekerja sebagai korlap Yayasan GAMA jadi kerjanya di targetkan.


"Saya sudah sampaikan karena saya sebagai pelaksana bukan sebagai pengambil keputusan, karena itu management, kalau di sini yang baru 6000 perjam kalau untuk karyawan lama sekitar Rp. 10.000;/jam. Kalau untuk jam kerja 12 jam dan untuk BPJS sementara 4 bagian, hanya bagian mesin dulu," ujarnya.


Untuk diketahui PT Shan Chuan yang memproduksi Karung semen yang diduga tidak sesuai dengan aturan buruh Permenaker RI No 16 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenaga kerjaan No 14 tahun 2020 tentang pedoman bantuan pedoman pemerintah berupa subsidi gajih/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dalam katagori tersebut PT. Shan Chuan diduga telah melanggar aturan yang ada.


(*/Lan/Cep)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parah Cuy!! PT. Shan Chuan Diduga Beri Upah Karyawan Tidak Sesuai UMK, Disnaker Diminta Ambil Tindak Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan