Pengosongan Lahan PT. Graha Bintang Masari di Thamrin, LQ Indonesia Lawfirm Gunakan Soft Approach

serangtimur.co.id
Kamis, September 02, 2021 | 14:38 WIB Last Updated 2021-09-02T07:38:29Z

JAKARTA | LQ Indonesia menerima kuasa dari Direksi PT Graha Bintang Masari dalam upaya pengosongan lahan seluas 2000 meter di Talang Betutu yang diduduki sekelompok masyarakat.


Tanah milik PT GBM yang sebelumnya sempat di sita oleh kejaksaan, namun akhirnya di menangkan oleh PT GBM selaku pemilik sah diduduki sekelompok masyarakat.


Putusan Nomor 01/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2018/PN.JKT.PST menyatakan bahwa perampasan aset oleh kejaksaan dinilai tidak sah karena bukan hasil tindak pidana Korupsi sehingga tindakan jaksa menyita aset bukan hasil kejahatan adalah tindakan tidak dibenarkan secara hukum. 


Kebanyakan orang mengunakan cara keras (hard approach-red) dalam pengosongan lahan yang diduduki oleh sekelompok masyarakat (oknum) tidak berwenang yaitu dengan menurunkan ormas atau aparat kepolisian sehingga sering terjadi benturan kekuatan dan jatuh korban dari kedua belah pihak.


Namun, LQ Indonesia Lawfirm dalam melakukan pengosongan lahan, datang hanya berdua, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA bersama dengan Kepala cabang LQ Jakarta Barat Advokat Saddan Sitorus, SH menghadapi pimpinan masyarakat dan puluhan anggota masyarakat yang diturunkan dan setelah berbicara, negosiasi dan mediasi secara kekeluragaan, kepala dan anggota masyarakat bersedia sukarela meninggalkan lahan yang ditempati tanpa perlu keributan dan perkelahian yang menimbulkan kekerasan. 


Advokat Saddan Sitorus, SH menyampaikan, kebanyakan orang ketika melihat adanya penyerobotan langsung berpikir wah, ada preman dan secara instan menganggap bahwa harus diusir mengunakan kekerasan atau kepolisian.


"Namun atas arahan ketua pengurus kami, selalu utamakan kekeluargaan soft approcah, hard approach atau proses hukum selalu di akhir apabila soft approach tidak berhasil," ujarnya, Kamis (2/9/2021).


Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA advokat jebolan UC Berkeley America dan mantan wakil presiden Bank of America mengatakan, seseungguhnya setiap manusia dikasih Tuhan Akal pikiran (otak) dan perasaan (hati) selalu gunakan dulu soft approach, istilahnya batu keras, apabila di tetesi air yang halus setiap hari akhirnya bolong juga. Apalagi manusia yang penuh kelemhana dan punya hati nurani.


"Jadi dengan berbicara secara kekeluargaan, hindari konflik dan gunakan strategi negosiasi adalah salah satu kunci LQ berhasil melakukan pengosongan Lahan, dan juga menyelesaikan beberapa kasus perusahaan Investasi bodong," kata Alvin.


Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm tercermin dari salah satu 8 Pakta Integritas LQ yaitu "Team Work", bedanya LQ Indonesia Lawfirm dengan kantor hukum lain yang mengunakan nama sendiri + partner adalah.


Lawyer yang mengunakan nama sendiri dan partner fokus kepada "One Man Show" karena ada nama pemilik. Sedangkan LQ Indonesia Lawfirm, adalah team work bukan Alvin Lim and partner.


"Karena kami percaya dengan team work, bersama-sama bahu membahu mencapai visi LQ Indonesia Lawfirm akan dapat tercapai," tandasnya.


Masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan hukum dan masalah hukum, diharapkan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, di 0811-899-4489.


LQ Jakarta Barat yang dipimpin oleh Advokat Saddan Sitorus, SH berkomitmen untuk membantu masyarakat Jakarta dan sekitar.


Tidak seluruh kasus dan perkara harus diselesaikan secara kekerasan atau secara proses hukum apalagi pidana. Pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya hukum terakhir apalagi kepolisian sangat sibuk dengan upaya Covid, sebagai rekan aparat penegak hukum, masyarakat dapat menghubungi Rekan Advokat LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan bantuan hukum.


Kepiawaian Advokat ditunjukkan oleh LQ Indonesia Lawfirm dengan merangkul lapisana masyarakat dan juga awak media untuk bersama-sama membangun negeri Indonesia.


"Penjara sudah penuh, jangan apa-apa dipenjarakan, akhirnya membebani APBN dan memberatkan pajak masyarakat. Oknum Aparat kepolisian dan kejaksaan, malah sering bermain kasus dan merugikan masyarakat dan negara dengan memenjarakan orang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan "Restorative Justice" malah banyak masyarakat menjadi korban kriminalisasi. Masyarakat yang merasa di kriminalisasi atau haknya tidak diberikan secara hukum, jangan takut hubungi LQ Indonesia Lawfirm, kami berani dan tidak takut untuk membantu sepenuh hati "ALL OUT" demi masyarakat dan keadilan," tutup Alvin Lim yang juga adalah Narasumber Cerdas Hukum acara Inews TV.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengosongan Lahan PT. Graha Bintang Masari di Thamrin, LQ Indonesia Lawfirm Gunakan Soft Approach

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan