Penegakan Prokes, Polres Serang Kota Razia Sejumlah THM di JLS

serangtimur.co.id
Minggu, Oktober 03, 2021 | 11:05 WIB Last Updated 2021-10-03T04:05:56Z

SERANG | Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan Operasi Cipta kondisi dan penegakan protokol kesehatan covid-19 di daerah hukumnya, Minggu (3/10/2021) dinihari.


Kegiatan kali ini, petugas Kepolisian dari Satuan Samapta Polres Serang Kota dan Polsek Kramatwatu sasar Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di masa PPKM, pandemi covid-19.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan terkait kegiatan yang dilaksanakan jajarannya.


"Benar, bahwa, pada Minggu dinihari, Polres Serang Kota dan Polsek Kramatwatu melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sekaligus penegakan protokol kesehatan di beberapa THM yang masih beroperasi," kata AKBP Hutapea.


AKBP Hutapea, menuturkan, ada sepuluh sasaran tempat hiburan malam yang dirazia petugas yakni B-sky, Angel, Tri Naga, Start queen, New start, Bravo, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa.


"Petugas bertindak memberikan himbauan secara humanus kepada para pengunjung dan membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing," kata AKBP Hutapea.


"Ada juga yang tutup ketika kita kelokasi, dan yang buka kami berikan himbauan," tandasnya.


(*/Pik/Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penegakan Prokes, Polres Serang Kota Razia Sejumlah THM di JLS

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan