Penuhi Petunjuk Jaksa, Mabes Polri Limpahkan Berkas Indosurya ke Kejagung, Para Korban: Segera P21 dan Sidangkan Henry Surya agar Ada Kepastian Hukum

serangtimur.co.id
Rabu, Oktober 20, 2021 | 19:14 WIB Last Updated 2021-10-20T12:14:36Z
SP2HP kasus Indosurya (dok. lq)

JAKARTA | Kasus Indosurya memakan ribuan korban dan kerugian kurang lebih 15 Triliun rupiah menyita perhatian publik. Para korban berbondong-bondong mengambil langkah hukum.


Ada yang mengambil jalur PKPU di PN Jakarta Pusat dan terjadi Homologasi. Namun beberapa yang ikut homologasi mendapat kekecewaan karena ternyata cicilan yang diterima sebagian korban Indosurya ternyata jauh lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan. 


KRONOLOGI SINGKAT KASUS PIDANA INDOSURYA HINGGA MABES MENETAPKAN HENRY SURYA SEBAGAI TERSANGKA. 


Para korban Indosurya yang tidak puas dengan hasil PKPU dan Homologasi menghubungi LQ Indonesia di 0818-0489-0999 dan memberikan surat kuasa untuk mengambil langkah hukum terhadap Koperasi Indosurya. 


LQ Indonesia Lawfirm lalu mengambil jalur pidana dan melaporkan Henry Surya di Mabes Polri dengan dugaan pidana Perbankan dan Pencucian uang. Mabes Polri menyerahkan penanganan kasus ke Direktorat Tipideksus pimpinan Brigjen Helmi Santika.


Pada Mei 2020, Mabes menetapkan Henry Surya menjadi Tersangka, bersama dengan Suwito Ayub dan June Indria atas pelanggaran pasal 46 UU Perbankan tentang menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. 


LQ Indonesia sebelumnya sempat melakukan unjuk rasa dengan membawa sejumlah pocong sebagai simbol matinya korban Indosurya secara mental dan keuangan yang mendapatkan tanggapan cepat dari Mabes POLRI dengan memberikan pernyataan seminggu kemudian di bulan Juni 2021, Berkas perkara Indosurya mulai dilimpah ke Kejaksaan. 

MABES PENUHI PETUNJUK JAKSA DAN LIMPAHKAN KEMBALI BERKAS KE KEJAKSAAN AGUNG 


Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung meminta Dittipideksus untuk memenuhi petunjuk jaksa untuk syarat formiil dan materiil, penyidik sejak bulan Juli menjalankan petunjuk jaksa untuk memenuhi petunjuk jaksa diantaranya memerika kembali pelapor dan saksi dan hal lainnya sesuai petunjuk jaksa. Tanggal 14 Oktober 2021, Mabes Polri melimpahkan berkas Indosurya kembali ke kejaksaan dan sudah memenuhi petunjuk jaksa.


LQ Indonesia Lawfirm melalui Sugi Kabid Humasnya, mengatakan bahwa Mabes POLRI sudah memenuhi petunjuk Jaksa, mohon Kejagung segera P21 dan sidangkan perkara Indosurya agar para korban segera mendapatkan keadilan.


Sugi mengungkapkan, Jaksa Agung sudah dengan tegas menghimbau agar jajaran kejaksaan bisa lurus dan hindari gratifikasi dari pihak berperkara dan tegakkan keadilan. Mohon agar Kejagung yang sudah berhasil mengembalikan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, bisa kembali mencetak prestasi dalam kasus Indosurya dan tidak bermain dan memberikan perlakuan spesial kepada para tersangka Indosurya.


"Para Korban dan awak media nasional memantau kinerja Kejaksaan agar Citra Kejaksaan Agung tidak tercoreng dengan Kasus Indosurya ini yang merugikan ribuan masyarakat Indonesia. LQ Indonesia masih ada kepercayaan Kejagung bisa dan mampu bersih dan dipercaya masyarakat dengan memproses Kasus Indosurya sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Sugi seperti dalam keterangan Persnya, Rabu (20/10/2021).


APRESIASI KEPADA MABES DITTIPIDEKSUS YANG SUDAH MEMENUHI PETUNJUK JAKSA 


Adi Priyono, ketua cabang LQ Indonesia Lawfirm Tangerang, selaku pelapor perkara Indosurya menunjukkan copy surat SP2HP No 790/X/RES 2.2/2021/2021/ Dittipideksus, tanggal 15 Oktober 202.


"Apresiasi saya berikan mewakili LQ Indonesia Lawfirm dan para korban kepada penyidik dan atasan penyidik yang dengan sigap  kerja keras memenuhi petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan Agung. Kami merasakan adanya perbaikan dan kerja keras penyidik Dittipideksus dalam menangani perkara Indosurya," ucap Adi.


LQ Indonesia Lawfirm menganggap Indosurya sebagai benchmark kinerja POLRI dalam penanganan kasus pidana Investasi bodong karena Indosurya ini membuat dampak yang besar, apalagi ada anggapan sebagian masyarakat bahwa Henry Surya dijadikan Tersangka tanpa pernah disidangkan untuk dijadikan ATM Berjalan.


"Dengan nanti disidangkannya perkara Indosurya, maka anggapan negatif itu akan terbantahkan dengan sendirinya. LQ mendukung perbaikan moral dan kinerja penyidik POLRI dan akan selalu mengapresiasi tindakan-tindakan positive karena POLRI adalah milik masyarakat Indonesia dan rekan kerja LQ Indonesia Lawfirm. Terima kasih Dittipideksus," tandasnya.


(*/red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penuhi Petunjuk Jaksa, Mabes Polri Limpahkan Berkas Indosurya ke Kejagung, Para Korban: Segera P21 dan Sidangkan Henry Surya agar Ada Kepastian Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan