YLPK Perari Kembali Gugat PT. Clipan Finance dan OJK di PN Serang

serangtimur.co.id
Senin, Oktober 25, 2021 | 20:25 WIB Last Updated 2021-10-25T13:25:58Z
YLPK PERARI (ist)

SERANG | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK Perari) kembali menggugat perusahaan pembiayaan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk. Cabang Serang dan turut menjadi tergugat yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat.


Diketahui Gugatan yang di lakukan YLPK Perari sudah medaftarkan di Pengadilan Negeri Serang pada 15 Sepetember 2021 dengan nomor perkara : 120/Pdt. G/2021/PN .Srg. Namun pada saat sidang pertama gugatan sangat di sayangkan sekali pihak tergugat tidak menghadiri persidangan


"Ya, hari ini sidang pertama gugatan kami namun pihak tergugat tidak menghadiri persidangan dan untuk sidang selanjutnya di tunda sampai tanggal 18 November 2021," ujar Sekjend YLPK Perari DPP Mesa, Kamis (21/10/21).


Sementara itu alasan Klien kami mendaftarkan gugatan tersebut bahwa PT. Clipan Finance Indonesia Tbk Didalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur telah mencantumkan klausula yang bertentangan dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 


"UU No 8 Tahun 1999 dalam Pasal 1331 KUHP Perdata yang diharuskan Dalam Perjanjian Pembiayaan itu Batal Demi hukum dan Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum," tambahnya.


Sementara itu diitempat Terpisah Ketua Umum Ylpk Perari Hefi Irawan, SH melalui Divisi Humas YLPK Perari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rahmat zamzami, mengatakan dirinya berharap kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di tersebut dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.


"Kami berharap kepada majelis hakim PN Serang yang memeriksa dan mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tandasnya. 


Lebih lanjut Zami menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat  (1) Undang Undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 Ayat (2) Pasal 15, Padal 17 Ayat (1) Huruf A, Huruf B, Huruf C, Huruf E Ayat (2). Dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar).


(*/01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YLPK Perari Kembali Gugat PT. Clipan Finance dan OJK di PN Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan