Direksi Kahayan Laporkan Balik Istri Pemilik Kapal Api ke Mabes Polri

serangtimur.co.id
Selasa, November 09, 2021 | 10:24 WIB Last Updated 2021-11-09T03:24:57Z
Surat LP yang ditujukan kepada Mimi Hetty Layani (dok.lq)

JAKARTA | Saling lapor antara Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon berlanjut panas. Jika sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris Kahayan yang adalah Istri dan anak pemilik Kopi Kapal Api lebih dahulu melaporkan Direksi atas 3 LP Pemalsuan, Penggelapan dalam jabatan dan UU ITE. Kini giliran Direksi Kahayan balik melaporkan Mimihetty Layani atas 3 LP yang sama. 


LP ketiga yang dilaporkan adalah atas dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah melalui elektronik. Dengan LP No STTL 446/XI/2021/BARESKRIM Tanggal 8 Nopember 2021 dengan Terlapor Mimihetty Layani. 


Di SPKT Mabes Polri, Leo Handoko Dirut PT Kahayan memberikan keterangan persnya, bahwa selama ini dirinya sabar dan berdiam diri, ia hormati mereka selaku rekan bisnis. Namun, mereka tidak melihat itikat baik kami, malah membabi buta menyerang.


"Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm yang telah membantu," kata Leo, Senin (8/11/2021).


Leo mengatakan,Awalnya ia pakai Lawfirm lain, tidak mampu membuat LP satupun, baik di Polres, Polda dan Mabes selalu dipersulit, karena ketika Polisi tahu yang mau dilaporkan adalah Istri Pemilik Kapal Api, langsung mereka berusaha 1001 cara untuk menolak laporan kami.


"Namun, setelah menghubungi LQ di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa, LQ Indonesia terbukti berbeda. Barusan saya buat LP UU ITE di Mabes POLRI tidak satu sen pun di mintain uang oleh Petugas POLRI. LQ Indonesia Lawfirm berhasil membuat 3 LP balik di Polres, Polda dan Mabes POLRI. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm," kata Leo.


Sebelumnya ketika mengunakan Lawyer lama, Direksi Kahayan selalu kalah strategi dan bahkan tendensi Lawyer lama di pengaruhi oleh Pihak lawan.


Dan menurut Erry selaku Direktur Kahayan, bahwa LQ Indonesia Lawfirm berbeda, tidak bisa di beli musuh dan punya strategi luar biasa.


"Awalnya kami di serang lewat LP dan Media massa oleh Mimihetty. Lawyer lama kami tidak bisa mengimbangi. Ketika LQ masuk, serangan media lawan di counter LQ dengan somasi ke media dan munculkan hak jawab sehingga berita buruk bisa di counter balik," kata Erry.


Bahkan, LP ITE Mimihetty yang menyeret Wartawan, justru malah menusuk Mimihetty balik, karena sekarang Ratusan Wartawan bereaksi, memantau dan mengatensi kasus ini dan menjadi antipati Terhadap oknum Kapal Api. Juga LQ yang piawai di Pidana walau dihadangan 8 petugas SPKT berdebat mengenai pembukaan LP, akhirnya berhasil membuka LP karena memang bukti kuat dan sesuai prosedur. Bahkan LQ Indonesia Lawfirm mendapat dukungan dari wakil rakyat yang juga antipati terhadap Oknum Pemilik Kapal Api.


"Jadi bukan hanya mengimbangi, serangan balik, LQ berhasil mematahkan langkah Lawan yang awalnya sangat ambisi menjelekkan Direksi Kahayan lewat Media," kata Erry.


Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa Laporan Balik ini agar menjadi perhatian bagi Oknum Kapal Api. Ia menegaskan jangan sombong dan angkuh, kalian tidak kebal hukum.


"Kami para Advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm didukung ratusan wartawan akan memastikan LP balik jalan sesuai prosedur. Seperti istilahnya orang berantem dan saling lapor, setiap langkah dilakukan bersama, jadi kalo kedua pihak di proses akan sama-sama masuk penjara. Apakah Mimihetty dan Christeven siap jadi Tersangka dan ditahan?," tandas Franziska, Selasa (9/11/2021).


Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, bahwa bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat baik surat maupun keterangan saksi yang menjelaskan bahwa Mimihetty dan Christeven terlibat dalam tindak pidana di Kahayan.


"Klien kami sudah ikhlas dan siap mental masuk penjara, namun karena dilakukan bersama-sama maka LQ akan memastikan bahwa pihak Komisaris Kahayan (Mimihetty dan Christeven) harus ikut masuk penjara dan diproses hukum," imbuhnya.


Ditegaskan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, bahwa selama ini LQ selalu berjuang demi masyarakat dan tidak pernah mundur melawan oknum Pengusaha dan oknum Penguasa. L


Justru dengan perlawanan kami beckingan lawan, mundur teratur, karena LQ tidak segan-segan menindak oknum baik melaporkan ke Propam, maupun mengugat di Pengadilan apabila melanggar aturan hukum yang berlaku.


"Kata takut tidak ada dalam kamus saya. LQ hadir untuk jadi agent of change, kami tidak mau mengikuti langkah oknum pengacara yang selama ini menyogok dan menyuap oknum POLRI. Karena melakukan penyuapan dan penyogokan membuat Lawyer menjadi kriminal tindak pidana Gratifikasi," tegasnya.


Alvin mengatakan, LQ akan melawan arus dan menjadi Lawfirm bersih, karena LQ adalah Officium Nobile. Alvin berharap ke depannya Lawyer berani menolak memberikan gratifikasi kepada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).


"Jangan kita rusak APH. Pengusaha yang selama ini angkuh dan jadikan APH sebagai pegawai bayarannya harus diberikan pelajaran. Biar mereka rasakan senjata mereka sendiri. Strategi itu 90% dalam perang, ilmu hukum hanyalah 10%. Kemampuan baca langkah lawan, sudah saya pelajari dalam permainan catur dimana saya tahu 10 langkah lawan sebelum lawan bergerak. Kita lihat bagaimana lawan akan mengambil langkah sekarang," tandasnya.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direksi Kahayan Laporkan Balik Istri Pemilik Kapal Api ke Mabes Polri

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan