Sampaikan Aspirasi secara Langsung, DPP SPN Gelar Aksi Reboan di Kemenakertrans RI

Ansori S
Kamis, Januari 20, 2022 | 19:49 WIB Last Updated 2022-01-20T12:49:14Z
Reboan DPP SPN di Kemenakertrans RI (ist) 

JAKARTA | Aksi Reboan adalah aksi yang digagas oleh DPP SPN yang dilakukan setiap hari Rabu untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta Rabu (19/1).


Dalam aksi tersebut hadir ketua umum di dampingi para pengurus DPP SPN menyampaikan orasi didepan para wakil  buruh yang datang dari Jakarta,Jawa Barat dan Banten.Diatas mobil komando Joko Heriyono menyoroti banyak soal Asuransi yang dianggap belum maksimal dalam melayani buruh.


Penegakkan hukum dan pengawasan dari Dinas di seluruh wilayah dirasa sangat kurang sehingga banyaknya pelanggaran terjadi.Sampai setelah makan siang perwakilan buruh diterima untuk masuk ke kantor menteri diterima oleh perwakilan menteri.


Audiensi tersebut diawali Joko Heriono sebagai pembuka beliau menyampaikan kasus yang terjadi tiga tahun lalu belum selesai terkait pembayaran pesangon atau upah yang belum juga usai.Didampingi oleh para ketua DPD Jabar, DKI dan Banten.


Kasus yang terjadi di Jakarta adalah kasus PHK sepihak yang dilakukan perusahaan yang berada di Marunda tapi sampai saat ini nihil penanganannya,ada sekitar 402 karyawan yang tidak mendapatkan pesangon.


Dengan berdalih Pandemi Covid 19 perusahaan tidak mau membayar pesangon serta hak lainnya namun menurut buruh perusahaan miliknya yang berada di kamboja justru berkembang.


Kasus lainnya disampaikan oleh perwakilan buruh SPN Jakarta yakni tentang pemotongan cuti sepihak.meski permasalahan ini telah dilaporkan ke suku dinas tenaga kerja Jakarta Utara namun tidak pernah terjadi penyelesaian.


Bahkan Aksi mogok kerja adalah cara yang ditempuh oleh buruh agar perusahaan memberikan perhatian terhadap persoalan itu namun malah aksi tersebut digugat oleh perusahaan karena dianggap ilegal.


Banten pun memiliki persoalan yang sempat disampaikan ke Kementrian mengenai Union Busting di PT Acus Pasifik, PT Meteor di Lebak.


Hal lain dikritisi oleh Intan Indria Dewi selaku ketua DPD SPN Prov Banten tentang Surat Edaran dari kementrian yang menjadi polemik di daerah.


"Surat Edaran menteri itu kan hukumnya tidak lebih tinggi dari Undang-Undang," ucap Intan.


"Sebab Surat Edaran hanya menguntungkan pengusaha," tandasnya.


Hal lain disampaikan pula oleh salah satu perwakilan dari DPC SPN Kabupaten Serang. Evi Sopiah melaporkan kasus yang terjadi di PT Lung Cheong Brothers Toys Indonesia bahwa pernah terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya namun langsung di diberhentikan dari kontrak kerjanya.


Evi berharap agar pihak Kementrian Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja di Banten agar dapat melakukan penegakkan Hukum serta pengawasan ditingkatkan.


Delegasi kementrian mengatakan akan ditindak lanjuti segala kasus kasus yang di inventarisir. Ada sekitar 6 permasalahan yang dicatat oleh audensi ini diantaranya Union Busting,BPJS TK BPJS Kesehatan upah dibawah UMK PHK sepihak dan  kecelakaan Kerja.


(Wahyu_SKM)


Sumber berita:
https://www.spnkomplainmedia.com/2022/01/aksi-reboan-di-kemenakertrans.html

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sampaikan Aspirasi secara Langsung, DPP SPN Gelar Aksi Reboan di Kemenakertrans RI

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan