Tersangka Dugaan Kasus Indosurya Ditahan, Ini Kata LQ Indonesia Lawfirm

serangtimur.co.id
Sabtu, Februari 26, 2022 | 20:54 WIB Last Updated 2022-02-26T13:54:49Z
Dok. LQ Indonesia Lawfirm sampaikan pernyataan usai di tahannya Bos Indosurya (ist)

JAKARTA | Informasi beredar bahwa para tersangka Kasus Koperasi Indosurya, Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub sudah ditahan beredar di media online nasional. Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan tidak menampik berita itu dan akan mengadakan pers release resmi Hari Selasa, 1 Maret 2022. 


LQ Indonesia Lawfirm tidak terkejut dengan berita tersebut, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ketua pengurus LQ Indonesia selaku kuasa hukum Pelapor Kasus Indosurya di Mabes memberikan keterangan bahwa sudah diduga akan ditahan serta Mabes Polri dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional.


"Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dari awal sudah saya sampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu," kata Alvina dalam keterangan Persnya, Sabtu (26/2/2022).


Lihat sejarahnya dari koperasi langit biru, Koperasi Cipaganti dan First travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10% saja tidak. Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban.


Ini disebabkan karena lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum, buktinya ijazah Sarjana hukum Si Lawyer Natalia Rusli tersebut tidak terdaftar dikti.


"Gak heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari. Oleh karena itu dalam kasus Indosurya, para korban Seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui Prosedur hukum yang berlaku," sebut Alvin.


Sementara itu, Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, bagi yang tidak paham cara mengurus agar Aset yang disita bisa di mohonkan untuk diberikan ke Para korban, bisa hubungi Kantor LQ terdekat atau hotline kami sebagai berikut: 


LQ Indonesia Lawfirm - Tangerang Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137 Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999 


LQ Indonesia Lawfirm - Jakarta Pusat CITRA TOWERS, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630 Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999


LQ Indonesia Lawfirm - Jakarta Barat, Jl. Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610 Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489 


"Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para Korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya," terang Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Tonton video penjelasan LQ Indonesia Lawfirm di Youtube: https://youtu.be/usYzmXqhJko


LQ Indonesia Lawfirm diketahui paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta.


LQ Indonesia juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Lawfirm berhasil jalan kembali dan mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan.


Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya Para Tersangka Indosurya di tahan Mabes Polri Tipideksus. Dengan ditahannya Henry Surya dipastikan PKPU akan mandek dan Koperasi Indosurya berakhir Pailit ke depannya.


[Rls LQ]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Dugaan Kasus Indosurya Ditahan, Ini Kata LQ Indonesia Lawfirm

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan