Tak Hanya Pembebasan Lahan yang Bermasalah, Urugan Tanggul Ciujung Diduga Gunakan Material Ilega

Ansori S
Senin, Juni 06, 2022 | 17:56 WIB Last Updated 2022-06-06T12:03:17Z
Dok. Proyek Urugan Tanggul Sungai Ciujung Kabupaten Serang (ist) 

SERANG | Proyek kanal banjir sepanjang bantaran sungai Ciujung, Kabupaten Serang yang sedang dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui BBWSC3 yang dikerjakan oleh kontraktor PT. PP (Persero) Tbk, diduga menggunakan urugan tanah merah ilegal. 


Pasalnya, salah satu supplier urugan yang mengirim tanah merah ke proyek tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga dilakukan penyegelan oleh pihak Kepolisian, pada Jum'at (3/6/2022) kemarin. 


"Ya, sudah kita lakukan tindakan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, kepada serangtimur.co.id.


Diketahui, lokasi penambangan yang terletak di Kampung Pasir Binong, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini juga merupakan salah satu vendor (supplier) yang masuk mengirim tanah urugan, namun saat ini telah di tindak oleh Kepolisian. 


Bahkan, tersiar kabar dari beberapa tayangan di beberapa media online, jika galian c yang di kelola AR tersebut merupakan tanah aset milik  PT. Wahana yang juga diduga masuk daftar pengawasan Kejaksaan RI dalam kasus BLBI. 


Dihubungi via telpon, Humas PT. PP (Persero) Tbk, Surya, enggan berkomentar perihal kegiatan pengurugan yang sedang dilakukan oleh pihaknya. Ia berdalih, sebagai Humas baru di pekerjaan tersebut. 


"Saya akan tanyakan dulu ke bagian angenering, yang jelas untuk sub material tanah menggunakan vendor," kata Surya, Minggu (5/6/2022) malam. 


Namun untuk secara detail, Surya meminta agar wartawan mengirimkan pertanyaan lewat pesan WhatsApp, untuk di teruskan kepada pihak yang dapat menjawab apa yang dipertanyakan. Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, Surya tidak mengirimkan jawaban atas pertanyaan yang dikirim kepadanya. 


Dari data yang diperoleh media, untuk bisa menjadi supplier urugan tanah merah di proyek tanggul Ciujung yang di kerjakan oleh PT. PP, harus memenuhi kualifikasi seperti hasil lab kualitas tanah, hasil pengukuran deposit material tanah, kualifikasi perusahaan supplier, izin oprasi penambangan, izin lingkungan, izin masyarakat, test trial embankment dan berita acara persetujuan material tanah. 


Namun demikian, pada praktiknya, diduga kuat, tanah tanah yang masuk di proyek pengurangan tanggal sungai Ciujung diduga hasil penambangan ilegal, dan salah satunya adalah kuari galian C di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan yang di segel oleh Polisi. 


[Ansori]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Hanya Pembebasan Lahan yang Bermasalah, Urugan Tanggul Ciujung Diduga Gunakan Material Ilega

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan