Tegas!! FRBTKD Minta Mendagri Segera Copot PJ Gubernur Banten

Ansori S
Senin, Juni 20, 2022 | 23:03 WIB Last Updated 2022-06-20T16:03:53Z
Dok. FRBTKD Unras di Depan Gedung Kemendagri Jakarta (ist) 

JAKARTA | Soal adanya pengangkatan Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten yang menjadi polemik di kalangan masyarakat Banten, kini sang Pj kembali membuat suatu pertanyaan dengan mengangkat Pj Sekda Banten Tranggono.


Forum Rakyat Banten Tegakan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD)melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Monas Jakarta, yang diikuti oleh beberapa lembaga yang tergabung dalam FRBTKD diantaranya ABM, SOLMET, OMBAK, BAROMETER, GERAM, CAKRA BUANA, dan PPBN, Senin (20/06/2022) 


Jarkasih Korlap 1 mengatakan aksi kali ini adalah untuk mengemukakan pendapat dan berpendapat berdasarkan landasan landasan hukum terkait aturan dan peraturan, bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar di anggap sudah bukan Pj Gubernur Banten lagi.


"Maka dengan itu kami menegaskan serta meminta kepada Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk evaluasi Pj Gubernur Banten Sdr Al Muktabar yang telah melantik Sdr Tranggono sebagai Pj Sekda Banten," ucapnya tegas. 


"Karena pelantikan itu diduga dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu melanggar pasal 17 Ayat (2) UU RI No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perpres No. 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda jo PERMENDAGRI No. 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekda," tandasnya. 


Ditambahkan Korlap 2, Poppi dengan tegas meminta kepada Kemendagri agar segera mencopot Al Muktabar dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten.


"Dengan diserahkannya jabatan Sekda Banten dari Al Muktabar kepada Trenggono secara otomatis jabatan eselon 1 sudah tidak dijabat lagi oleh Al Muktabar menurut Pasal 201 Ayat (10) UU No. 10 tahun 2016 yaitu Pj Gubernur harus berasal dari Jabatan eselon 1," tegasnya. 


"Yang kita ketahui bersama seharusnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah hanya sebagai tugas tambahan saja, jabatan sebenarnya kan Al Muktabar sebagai Sekda Banten. Karena jabatan Sekda Banten sudah terisi oleh Pj Sekda Banten Trenggono otomatis Al Muktabar bukan eselon 1 dan bukan Pj Gubernur Banten lagi," jelasnya. 


[Sup]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegas!! FRBTKD Minta Mendagri Segera Copot PJ Gubernur Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan