Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya

Ansori S
Rabu, Agustus 03, 2022 | 18:16 WIB Last Updated 2022-08-03T11:16:43Z
Dok. Bupati Serang Hj. Ratu Ratu Chasanah (ist) 

SERANG | Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan bakal menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru yang telah lulus seleksi Tahun 2021. Namun ada syarat yang harus di penuhi untuk memperoleh SK tersebut, yakni dengan menyerahkan surat pernyataan di atas materai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini.


"Untuk P3K (guru) jadi gini saya sudah menerima BKPSDM terutama sudah menerima dari yang lulus tes P3K, dari 500 orang lebih mereka sudah membuat pernyataan bahwa mereka tidak menuntut gaji di tahun 2022 ini," ujar Tatu melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik pada Rabu, 3 Agustus 2022.


Karenanya, Tatu mengatakan bahwa sebelumnya sudah menyampaikan kepada 1.682 guru yang lulus tes P3K kenapa Pemda Kabupaten Serang tidak bisa mengeluarkan SK P3K. Sebutnya, hal itu lantaran terbentur dengan penggajiannya karena tidak ada anggarannya dalam APBD Tahun 2022.


"Jadi kalau ada anggarannya ya kita ngapain musti nahan SK," tegasnya. 


Untuk saat ini, Tatu juga menyebutkan sudah sekitar 500 orang lebih yang sudah membuat dan menyerahkan surat pernyataan perorangan di atas materai untuk menerima SK, namun siap untuk tidak menuntut gaji selama Tahun 2022.


"Kita sampaikan yang 500 sekian ini mau membuat pernyataan surat pribadi di atas materai, yang lainnya ini mereka secara kelompok itu kami tidak bisa (mengeluarkan SK). Jadi harus orang perorangan, karena namanya perjanjian orang perseorangan, secara hukumnya kan orang per orang yang mengikat itu secara hukum," terangnya.


Lebih jelasnya, Tatu menegaskan, jika para guru yang lulus tes P3K namun tidak membuat dan menyerahkan surat pernyataan di atas materai atas kesiapannya tidak menuntut gaji tidak akan diberikan SK P3K nya.


"Jadi kalau yang tidak membuat perjanjian orang perorang tidak kami serahkan SK nya, karena sekali lagi karena tadi kita belum punya anggaran di tahun ini," tandasnya.

 

Meski demikian, Tatu memastikan pada APBD Tahun 2023 mendatang untuk gaji P3K guru sudah di anggarkan yang menelan mencapai Rp98 miliar dalam setahunnya.


"InsyaAllah tahun depan kita anggarkan, ini karena miskomunikasi Kementerian dengan pemda, kami tidak diberitahu bahwa ada perekrutan oleh Kementerian Pendidikan jadi kami tidak menganggarkan. Untuk tahun depan InsyaAllah ada," ucapnya memastikan.


Tatu menyarankan kepada para guru yang lulus tes P3K berkeinginan segera menerima SK, agar membuat dan menyerahkan surat pernyataan di atas materai.


"Silahkan (SK) ambil di BKPSDM (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) dengan surat (pernyataan) pribadi," tuturnya.


Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Pihaknya mengatakan pada Selasa, 2 Agustus sudah menerima rombongan P3K yang di pimpin oleh Sudarsono dan Sultonah Fathur Rahman didampingi oleh Ketua dan Sekjen PGRI Kabupaten Serang. 


"Mereka menyampaikan pernyataan bahwa mereka meminta untuk segera diberi SK sebagai P3K secara serentak dari pemerintah daerah dengan tanpa menuntut gaji untuk Tahun 2022. Hal ini saya merasa bersyukur gembira bahagia bahwa pada akhirnya seluruh teman-teman P3K yang jumlahnya 1.682 orang hasil seleksi kemarin itu memahami dengan situasi kondisi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Serang pada Tahun 2022 ini," ujarnya.


[Ansori]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan