Resmi Jadi Tersangka, PC Dijerat Pasal Pembunuh Berencana, Ini Penjelasannya

Ansori S
Jumat, Agustus 19, 2022 | 23:32 WIB Last Updated 2022-08-19T16:32:49Z
Dok. Putri Candrawathi istri Eks Kadiv Propam Polri (ist) 

SERANG | Putri Candrawathi (PC), istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri terancam hukuman mati.


"Saudari PC dikenakan Pasal 340 (KUHP) subsider Pasal 380, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Jum'at (19/8/2022).


Sebelumnya, penetapan tersangka itu disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti yang cukup.


"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.


Agung memastikan penetapan tersangka ini sesuai prosedur. Polri berjanji akan transparan dan membuka terang kasus pembunuhan Brigadir J.


Di sisi lain, jenderal bintang tiga itu menegaskan laporan terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan yang dilakukan Putri CS telah dihentikan Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami dugaan pidana terkait laporan ke Polres Jakarta Selatan.


"Ada dua laporan dihentikan Bareskrim, maka tanggungjawab Itsum akan melakukan audit investasi terhadap laporan di Polres Jaksel," tegas Agung


Berikut ini penjelasan pasal yang dipersangkakan terhadap Putri:


1. Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.


2. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


3. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.


4. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 


[Net]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi Jadi Tersangka, PC Dijerat Pasal Pembunuh Berencana, Ini Penjelasannya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan