Serangtimur.co.id

Pemerintah, Peristiwa, Kabar TNI, Kabar TNI-Polri, Budaya, Pendidikan, pariwasata, hukrim, pelayanan, sosial dan budaya, sosok, Peristiwa, Kabupaten Serang, Banten, opini, Peristiwa, Serang Raya, Nasional, Kabar Daerah, Pelayanan, Pemerintah, Siaran Pers, Teknologi

Soal Perkara Dugaan Penganiayaan, Satreskrim Polres Cilegon Periksa 14 Saksi

serangtimur.co.id
Selasa, Agustus 30, 2022 | 15:48 WIB Last Updated 2022-08-30T08:48:50Z
Dok. Istimewa

CILEGON | Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan juga terlapor atas dugaan penganiayaan pelajar sekolah dasar di SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa (30/08).


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan dalam laporan tersebut ada 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ (58).


"Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan itu termasuk terlapor diantaranya 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ (58)," kata Nandar.


Nandar menjelaskan atas perintah tegas dari bapak kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menegaskan bahwa kami akan laksanakan proses perkara pidana ini.


"Kami akan laksanakan proses perkara pidana ini secara prosedur tanpa pandang bulu dan transparan," ucap Nandar.


Saat ini Nandar mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang menyeret purnawirawan di institusi Polri tersebut.


"Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan kejaksaan, kami juga siap untuk melakukan gelar perkara," tutup Nandar.


[Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Perkara Dugaan Penganiayaan, Satreskrim Polres Cilegon Periksa 14 Saksi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan