Dugaan Korupsi BUMDes Sukatani, Penyidik Polres Serang Diminta Audit Rekening Desa

Ansori S
Selasa, September 06, 2022 | 21:08 WIB Last Updated 2022-09-06T14:15:08Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Dugaan korupsi yang terjadi di BUMDes Cahaya Buana Paku Banten, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sejak Tahun 2019 hingga tahun 2021 mulai terendus oleh pihak berwenang. 


BUMDes Cahaya Buana Paku Banten milik Desa Sukatani yang beralamat di Kampung Saga RT. 003/001, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande ini diduga menyalahi aturan. Baik dari jajaran pengurus maupun sistem pengelolaan BUMDes itu sendiri. 


Diketahui, Kas Desa Sukatani yang bersumber dari Dana Desa pada tahun 2019 telah digunakan oleh BUMDes untuk pengelolaan limbah pabrik di wilayah Desa Sukatani, namun pada tahun 2021 Kas Desa senilai Rp. 125 juta dinyatakan tidak kembali akibat kerja sama yang gagal. 


Said L Hasan selaku Direktur Cahaya Buana Paku Banten (BUMDes-red) merupakan adik kandung Kades Sukatani yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di SMAN 1 Kibin serta berdomisili di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, jelas telah melanggar aturan syarat pengelolaan BUMDes. 


Dimana disebutkan, dalam Permedes Nomor 14 tahun 2015 pasal 14, bahwa jajaran pengurus BUMDes wajib berdomisili dan menetap sekurang-kurangnya selama 2 tahun di Desa tersebut, namun meskipun tidak tercatat sebagai warga Desa Sukatani, Said bisa menduduki jabatan sebagai Direktur di BUMDes Sukatani. 


Dan meskipun tidak ada aturan tentang larangan PNS menjadi pengurus BUMDes, namun seorang PNS dilarang untuk merangkap jabatan, mengingat seorang ASN sudah sewajarnya bekerja sesuai dengan tanggungjawabnya. 


Dari data yang diperoleh Redaksi serangtimur.co.id, di dapatkan transaksi transfer dana senilai Rp. 125 juta dari rekening Said kepada BUMDes Cahaya Buana Paku Banten pada tanggal 31 Agustus 2022 dan tanggal 1 September 2022 ke rekening Kas Desa Sukatani. 


Namun, upaya pengembalian dana ke Kas Desa yang dilakukan Direktur Cahaya Buana Paku Banten ini setelah adanya surat undangan klarifikasi dari Unit Topikor Satreskrim Polres Serang pada Senin (29/8/2022) baik Said maupun H. Pudin selaku Kades Sukatani atas dugaan korupsi. 


Dan diketahui, keduanya mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang, dan Said baru datang menemui penyidik Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (3/9/2022) dengan menyertakan surat keterangan sakit milik H. Pudin. 


Dari rangkaian dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Cahaya Buana Paku Banten (BUMDes-red) bersama-sama dengan Kades Sukatani, maka penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang harus mengaudit Dana Desa Sukatani sejak Tahun 2019-2022.


Mengingat adanya fakta bahwa bangkrutnya BUMDes Cahaya Buana Paku Banten terjadi akibat gagalnya kerja sama antara perusahaan dan BUMDes, maka risalah kerja sama yang dilakukan patut dipertanyakan, apakah pembelian limbah atau kerja sama yang dilakukan dengan cara pembayaran secara langsung (cash) atau transfer. 


Dengan adanya data pengembalian dana dari rekening pribadi milik Said ke rekening BUMDes, pada tanggal 31 Agustus 2022, artinya uang Kas Desa Sukatani yang digunakan sebagai modal jual beli limbah (kerja sama-red) dengan perusahaan bukan atas nama BUMDes, melainkan pribadi sang Direktur. 


Ditambah, dugaan adanya Dinasti kekuasaan di Pemerintahan Desa Sukatani, terjadi, karena Direktur Cahaya Buana Paku Banten (BUMDes) Sukatani merupakan adik kandung sang Kepala Desa, meskipun melanggar syarat pendirian BUMDes, dan berbeda domisili namun faktanya Said merupakan warga masyarakat Desa Tambak bukan warga Desa Sukatani. 


"Ingat!! Perbuatan Korupsi tidak bisa dihapuskan Perbuatan Pidannya, meskipun Hasil Korupsi itu telah dikembalikan "


#Bersambung Jilid 2

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi BUMDes Sukatani, Penyidik Polres Serang Diminta Audit Rekening Desa

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan