Soal AJB 36, Mad Usman Berdalih Tidak Mengetahui Warkah

Ansori S
Selasa, September 06, 2022 | 16:07 WIB Last Updated 2022-09-07T01:31:44Z
Dok. AJB 36/2016 (ist) 

SERANG | Soal Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/2016 atas nama Andrianto yang di terbitkan PPAT Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada tahun 2016 yang diduga cacat formil alias bodong, mantan Sekdes Kramatjati berdalih tidak tahu soal warkah apa saja dari terbitnya AJB tersebut. 


Kepada Redaksi serangtimur.co.id Mad Usman mengakui jika dirinya turut memberikan tandatangan di berkas AJB 36/2016 tersebut. Namun demikian dirinya berdalih tidak tahu menahu soal warkah jual beli antara H. Madamin dengan Andrianto


"Tahunya saya hanya di sodori berkas dan diminta tandatangan. Karena saya pelayanan maka saya layani," kata Mad Usman saat ditemui di Kantor Kecamatan Kragilan, Selasa (6/9/2022). 


Mad Usman menguraikan, jika warkah dari AJB tersebut apa saja dirinya tidak tahu. Namun SPPT di lahan tersebut atas nama H. Madamin, dan yang bersangkutan yang memberikan berkas AJB sebelum dirinya ikut menandatangani. 


"Waktu itu H. Madamin datang bawa berkas. Dan semuanya sudah ada tandatangan, tapi secara rinci warkah jual belinya apa saya tidak tahu. Intinya berkas itu sudah lengkap dengan tandatangan, baik Kades (Suwedi-red), H. Madamin dan lainnya," ujarnya. 


Mad Usman juga mengatakan, jika lahan tersebut ada leter C dan Giriknya, hanya, kata dia cuma melihat saja. 


"Leter C dan Giriknya ada. Tapi di pegang Kades saat itu (Suwedi-red)," kata dia. 


Untuk diketahui, AJB yang tercatat pada lahan di blok 007, Nomor Kohir 0074.0 di Kampung Cigetel Tengah, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan tersebut tercatat milik Ali Asgar sesuai dengan C. 532/137 Persil 63-III dan telah di jual oleh ahli waris (Haris) berdasarkan berkas SPH Nomor 118.


Namun demikian, AJB 36/2016 tercatat milik H. Madamin yang telah dijual belikan dengan Andrianto yang kemudian diakui oleh Nuksani sebagai miliknya bedasarkan bukti kwitansi tahun 2018 yang di beli dari Andrianto. 


Lucunya dari pernyataan Nuksani yang mengaku telah membeli sebidang tanah dari Andrianto yang tercatat di AJB 36/2016 apakah mungkin?. Sementara, Andrianto diketahui merupakan Bos Tanah di wilayah Kragilan. 


Dan diketahui pula, bahwa Nuksani merupakan kaki tangan Andrianto yang selama ini menguasai lahan-lahan di wilayah Kecamatan Kragilan, terutama lahan milik BHS. Apakah mungkin bos sendiri jual tanah ke anak buahnya??.. 


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal AJB 36, Mad Usman Berdalih Tidak Mengetahui Warkah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan