Kades Pematang Tolak Pelayanan Izin Lingkungan Cut And Fill, Ada Apa?

Ansori S
Jumat, Oktober 14, 2022 | 17:29 WIB Last Updated 2022-10-14T10:45:00Z
Dok. Surat izin lingkungan Cut And Fill tidak di tandatangani Kades Pematang (ist) 

SERANG | Sebelumnya, oknum Kades Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Bukhari memasang plang di atas lahan PT. Indo Cahya Indosakti, kini sang Kadas kembali menolak izin lingkungan rencana Cut and fill pembangunan Perumahan BPJS Serang Indah yang sedang dilaksanakan. 


Bukhari diduga menolak menandatangani surat keterangan izin lingkungan, lantaran dirinya berprinsip pada risalah lelang PT. Wana Mekar Kharisma Properti yang diduga bermasalah. Padahal kapasitas dirinya adalah seorang Kades, yang semestinya memberikan pelayanan. 


"Saya minta surat keterangan izin lingkungan kepada Kades Pematang, tapi ditolak. Alasan dirinya menolak, atas dasar risalah lelang yang di menangkan PT. WMKP," kata Sainta, kepada serangtimur.co.id, Jum'at (14/10/2022). 


Menurut Sainta, Kades Pematang tidak hanya menolak memberikan izin, tetapi justru mengirimkan foto pemasangan plang di lahan PT. Duta Cahya Indosakti yang dipasang oleh orang suruhannya. 


"Intinya dia (Kades Pematang-red) menakut-nakuti saya, maka dikirimkan foto itu. Tujuannya agar saya mengurungkan pengeplotan lahan milik PT. DCI," ujarnya. 


Diketahui, lahan seluas 779.804 m2 di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berdasarkan 11 sertifikat SHGB tanah tersebut milik PT. Duta Cahya Indosakti, dan tidak ada kaitannya dengan persoalan BHS atau Hendra Raharja yang dituduhkan melalui Plang yang dipasang Kades Pematang. 


Adapun, persolaan PT. DCI dengan Bank Guna Internasional, hal tersebut sudah diselesaikan dan dinyatakan lunas pada tahun 2001-2002. Sehingga, tidak ada kaitan apapun perihal aset PT. DCI dengan Negara.


Apalagi diketahui risalah lelang PT. Wana Mekar Kharisma Properti juga dinyatakan cacat hukum. Yang diduga adanya persekongkolan antar intansi, bahkan seperti di paksakan. 


Sehingga, tidak etis bagi seorang Kepala Desa yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan menolak, hanya atas dasar dan asas yang tidak jelas, bahkan seolah-olah Kades Pematang memihak kepada kepentingan bisnisnya, atau jangan-jangan Kades Pematang merupakan makelar tanah berbaju Dinas. 


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Pematang Tolak Pelayanan Izin Lingkungan Cut And Fill, Ada Apa?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan