Kiwong Pelaku Penganiayaan terhadap Nasri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulomerak

Ansori S
Rabu, Januari 25, 2023 | 17:17 WIB Last Updated 2023-01-25T13:24:36Z
Palaku penganiayaan IH alias Kiwong diamankan di Polsek Pulomerak (ist) 

CILEGON | Pelaku penganiayaan IH alias Kiwong akhirnya di tangkap Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten pada Senin (23/1/2023) malam di Lingkungan Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon-Banten. 


Pelaku penganiayaan, IH alias Kiwong ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap NS (48) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Senin (16/1) lalu. 


Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi membenarkan bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023, sekira pukul 16.30 WIB di area parkiran pintu dermaga executive, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS (48) wargaTamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


"Atas laporan korban NS, IH alias Kiwong telah kita amankan," kata Entang 


"IH alias Kiwong (32) dapat dipersangkakan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kompol Entang Cahyadi selaku kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten


 [Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kiwong Pelaku Penganiayaan terhadap Nasri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulomerak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan