Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Pengaman Tol

Ansori S
Selasa, November 28, 2023 | 12:52 WIB Last Updated 2023-11-28T05:59:43Z
Dok. JN pelaku Pencurian dengan Pemberatan (humas polres Serang) 

SERANG | Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian pagar pengaman milik PT. Marga Mandala Sakti (MMS) pada Minggu (26/11/2023).


Pelaku yakni JN (54) warga Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap dalam kurun waktu 24 jam setelah adanya laporan dari pihak MMS. 


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan, pelaku diamkan oleh tim Resmob setelah adanya laporan dari pihak PT. MMS atas pencurian pagar pengaman Tol di KM 58 Desa Undar Andir. 


Setelah melakukan investigasi dan keterangan saksi saksi kata Andi, melalui Kanit Pidum Ipda Sependi mendaptkan informasi bahwa pelaku adalah JN warga Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan. 


"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, pada hari yang sama setelah adanya laporan dari pihak MMS," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Selasa (28/11/23). 


Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Lebak, selain mengamankan JN, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 3, buah  besi berukuran 40 cm, 13 buah baut, 1 buah kunci inggris, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas 1 buah mata gergaji besi dan 1 unit motor merk honda scoopy warna biru putih (sarana). 


"Atas perbuatannya JN kita jerat dengan pasal 363 KUPidanana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pindana 7 tahun penjara," tegasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Pengaman Tol

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan