Berdosa Terhadap Lingkungan dan Negara, PT. CMMI di Segel KLHK

Ansori S
Kamis, Januari 04, 2024 | 20:14 WIB Last Updated 2024-01-04T13:14:40Z
Dok. Istimewa

SERANG | PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang di segel oleh kementerian lingkungan hidup. 


Penyegelan yang dilakukan oleh pihak KLHK RI diduga akibat PT. CMMI lalai terhadap kewajiban pajak terhadap Negara dan berdosa terhadap lingkungan hidup serta merusak tatanan kearifan lokal masyarakat sekitar. 


Dari konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi, pada Kamis (4/1/2024) kepada beberapa warga sekitar, bahwa penyegelan yang dilakukan KLHK terjadi sejak lima bulan terakhir. 


"Sekitar lima bulan yang lalu," kata warga sekitar kepada media. 


Menurut warga, khususnya warga Kampung Combrang, Desa Sukatani, PT. CMMI sudah sepantasnya di tutup (disegel-red). Sebab sejak PT. CMMI melakukan produksi, masyarakat sangat amat terganggu. 


"Selain bising, masyarakat sekitar, khususnya yang tinggal di Kampung Combrang sering merasa gatal akibat debu yang ditimbulkan PT. CMMI," tandas warga.


Setelah disegel dan produksi dihentikan, lanjut warga, kondisi masyarakat alhamdulillah tidak lagi merasakan keluhkan terutama gatal-gatal dan bising yang sangat luar biasa. 


"Sejak di tutup dan disegel, kami merasa nyaman. Sudah tidak gatal lagi," tukasnya. 


Untuk diketahui, PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) sudah beroperasi selama 5 tahun. Dimana pabrik yang memproduksi Nikel ini menghasilkan limbah B3 yang cukup berbahaya, meski sudah lama, sayangnya baru 5 bulan terahir PT. CMMI disegel pihak KLHK. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berdosa Terhadap Lingkungan dan Negara, PT. CMMI di Segel KLHK

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan