![]() |
Dok. Jenis obat keras Tramadol dan Hexymer (ist) |
Bahkan, praktik penjualan obat keras ilegal dengan modus toko kosmetik dan ada juga yang Sistem COD ini sudah berjalan hampir dua tahun.
"Sudah hampir 2 tahun yang jualan obat keras di wilayah Mauk, Kemiri dan sekitarnya wajib bayar uang kordinasi perbulannya Rp26.500.00 Juta," kata MU (insial) salah satu penjual dan pemilik toko obat keras yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
MU menjelaskan, selain bermodus toko kosmetik yang digunakan untuk menjual obat keras Ilegal tersebut, ada juga yang mengunakan dengan cara sistem COD.
"Selain pengecer atau COD, ada beberapa yang menggunakan toko, biaya kordinasinyapun berbeda dan selama 2 tahun uang kordinasi itu di pegang oleh Aan dan Gesti," bebernya.
Aktivis Pegiat Anti Narkoba Tian Arsy mengatakan, soal maraknya peredaran obat keras jenis Tramdol dan Eksimer di wilayah Mauk dan Kemiri Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu bukan problem baru.
"Masalah peredaran pil koplo atau tramadol dan eksimer di Kabupaten Tangerang bukan hal baru. Kegiatan ini sudah bertahun-tahun terjadi, namun tidak pernah habis, kenapa? Dimana Polisi, dalam hal ini Kapolda Banten," kata Tians dalam keterangan Persnya, Selasa (6/5/25).
Tians menduga, peredaran obat keras Ilegal yang dilakukan oleh orang-orang dari Aceh ini tidak terlepas adanya koordinasi, baik kepada oknum yang mengatasnamakan Ormas atau Wartawan hingga ke oknum APH.
"Perlu ketegasan pihak Kepolisian, baik Kapolresta Tangerang hingga Kapolda Banten, tentunya agar mengevaluasi terhadap anggotanya, khususnya di satuan Narkoba, kenapa pil koplo bisa marak?," tegasnya.
"Efek dari obat keras ilegal itu sangat negatif dan pastinya berbahaya untuk kesehatan dan bisa memicu tindakan kriminal yang bakal merugikan banyak orang khususnya di disekitar," imbuhnya.
Sementara dari hasil informasi yang himpun, toko obat keras ilegal dan lokasi tempat pengecer sistem COD yang menjual tramadol dan eksimer salah satunya berada di Jl. Raya Mauk Sepatan, Kecamatan. Sepatan, Kabupaten Tangerang-Banten tepatnya di sebelum SPBU tepat berada di tambal ban.
Perlu diketahui, pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.
Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar