Hujat Ulama Banten, Mahesa Albantani dan Rekannya Ditangkap, Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Rahmat Zamzami
Senin, Juli 14, 2025 | 01:17 WIB Last Updated 2025-07-13T18:43:36Z
Mahesa Albantani dan Rekannya Ditangkap Dirkrimsus Polda Banten. (Dok/Ist)

SERANG | Polda Banten resmi menangkap seorang influencer TikTok, Mahesa Albantani alias Saepudin dan rekannya, penangkapan itu dilakukan lantaran dugaan pencemaran nama baik terhadap tokoh ulama terkemuka di Banten, KH Matin Syarkowi.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Minggu (13/7/25).


Kasus bermula dari unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm yang menampilkan wajah pelapor disertai narasi menyudutkan dan ajakan publik untuk melacak identitasnya. Pelapor merasa dirugikan secara pribadi dan kehormatannya diserang melalui media elektronik.


"Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor," ucap Yudhis.


Dalam penyidikan, penyidik Subdit V Siber mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan YouTube, serta printout dokumentasi digital. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE.


Yudhis menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


"Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.


Sebagai bagian dari prinsip transparansi, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk setiap perkembangan perkara.


Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan  berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). 


"Jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum," kata Yudhis.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hujat Ulama Banten, Mahesa Albantani dan Rekannya Ditangkap, Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan