![]() |
Dok. Pasar Ciomas |
Hal itu memicu polemik kegaduhan di lingkungan Pedagang dan Pengurus Pasar di Kecamatan Ciomas.
Sihabudin warga Kecamatan Ciomas, mengatakan, polemik memuncak pada tanggal 14 Juli 2025 saat Akhmad jaenudin tiba-tiba memasang spanduk dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Koordinator K-3 dan mengundang Pengurus K-3, Pengurus HIPAS, Muspika Kecamatan Ciomas dan sejumlah Stakeholder Kecamatan Ciomas untuk me legesi Pengukuhan dirinya sebagai Koordinator K-3.
Kemudian lewat hasil musyawarah, tanggal 14 Juli 2022 seiring penolakan yang semakin memuncak dari seluruh elemen hingga penyampaian aspirasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, SE mengembalikan pengelolaan Pasar Kepada Pengurus sebelumnya.
"Perjanjian Kerjasama Tertanggal 30 Juni 2025 dibatalkan dengan Surat Pembatalan Perjanjian Kerjasama Nomor 500/48/UPT-Pasar/2025 tertanggal 21 Juli 2025 sampai situasi di Pasar Ciomas kembali kondusif hingga aktifitas Pengurus dikembalikan pada Kepengurusan Sebelumnya," ujar Sihabudin yang juga ketua Paguyuban Budak Banten kepada media, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menjelaskan, 1 hari kemudian tanggal 22 Juli 2025 Kepala UPT Pasar Kabupaten serang Mahyar Sonjaya, tanpa dasar hukum Kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas tertanggal 22 Juli 2025 yang yang bermaksud melegesi Akhmad Jaenudin dan kawan kawan sebagai Pengawas dan Koordinator K-3 Pasar Ciomas,
Kepengurusan baru itu untuk menarik iuran terhadap para pedagang di pasar Ciomas dengan masa uji coba 2 (dua bulan) tanpa dasar hukum (Surat Keputusan Pengangkatan/ Perjanjian Kerjasama). Hal ini yang kembali memicu polemik yang semakin panas di lingkungan Pasar Ciomas.
Ia menjabarkan, kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Mahyar Sonjaya
mengeluarkannya Surat Perjanjian Kerjasama No. 056/043/UPT.psr/2025 tertanggal 30 Juni 2025 yang mengangkat saudara Akhmad Jaenudin Sebagai ketua Koordinator, Udin Safrudin Sebagai Sekretaris dan Hj. Armah Sebagai Bendahara Koordinator Keamanan Ketertiban dan Kebersihan.
Menurutnya, kepala UPT Mahyar Sonjaya, hampir tidak pernah mengontrol aktifitas di Pasar Ciomas bahkan diakui oleh Pengurus K-3 bahwa Kepala UPT tidak pernah mengawasi aktifitas K-3 yang menjadi tanggungjawabnya.
Bahkan, lanjut dia, dari 2 kali musyawarah yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan Ciomas surat perjanjian tertanggal 30 Juni 2025 mendapat penolakan keras dari Para Pedagang, Pengurus HIPAS dan pengurus K-3 karna di sinyalir syarat akan kepentingan pribadi.
"Disinyalir terjadi persekongkolan dengan memanfaatkan wewenang untuk kepentingan Pribadi, tanpa melihat situasi dan kondisi di Pasar Ciomas bahkan tidak menghargai aspirasi pedagang dan keputusan musyawarah seluruh Stakeholder di lingkungan Kecamatan Ciomas yang sebelumnya sudah di tetapkan oleh Kepala UPT Pasar sendiri," pungkasnya.
Sementara, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang, Mahsyar Sonjaya membenarkan adanya kekisruhan yang terjadi di pasar Ciomas, kabupaten Serang ada penolakan pengurus baru.
Kekisruhan terjadi, karena ada perbedaan persepsi terkait petugas k3 antara petugas lama dan baru,
"Tapi sebetulnya pengelolaan K3 sudah diambil alih oleh UPT sesuai tupoksinya," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar