Potensi Loss Pendapatan Retribusi Daerah dari Pasar Tradisional

Rahmat Zamzami
Sabtu, Juli 26, 2025 | 20:17 WIB Last Updated 2025-07-26T16:00:59Z

Opini Oleh : Agung Mubarra


SERANG | Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 


Kabupaten Serang melaui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan mengeloba 14 Pasar Tradisional diantaranya adalah Pasar Padarincang, Pasar Ciomas, Pasar Baros.


Kemudian Pasar Rego, Pasar Harendong, Pasar Graha Cisait, Pasar Waringin Kurung, Pasar Anyar, Pasar Bojonegara, Pasar Pulo Ampel, Pasar Tirtayasa, Pasar Sirih, Pasar Kragilan dan Pasar Dukuh.


Dikutip dari satu data kemendag bersumber dari bps. 14 pasar tradisional tersebut berpotensi memperoleh miliaran rupiah retribusi jika terintegrasi dengan baik antara Diskoperindag - DLH dan Dishub.


Perda Kabupaten Serang Nomor 7 tahun 2023 mengatur tentang pajak dan retribusi daerah dimana tarif pelayanan pasar untuk kios aktif 4.000,- los aktif 3.000,- K.5 aktif 3.000.


Sementara tarif pelayanan kebersihan pasar dibebankan kepada pengelola kebersihan dilingkungan yang besangukatan sampai ke TPA dengan tarif di tentukan per radius 0 - 20 KM Rp. 500.000 per ritase, 20 - 30 KM Rp. 550.000 per ritase dan jarak lebih dari 30 Km dengan biaya Rp. 600.000 per ritase.


Kemudian tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum sepeda motor Rp. 2.000,- modil penumpang Rp. 3.000 bus dan truk Rp. 5. 000 per sekali parkir. 


Akan menjadi masalah jika pengelolaan pasar tidak dilakukan dengan azaz mufakat seperti polemik yang terjadi di Pasar Ciomas Kabupaten Serang.


Kepada UPT Pasar Kabupaten Serang mengeluarakan Surat Perintah Tugas kepada pengawas K3 Pasar Ciomas pada tangagal 22 Juli 2025, satu hari kemudian Surat Perintah Tugas tersebut dicabut oleh Kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Serang. 


Bapeda memiliki tugas pokok dan fungsinya untuk mengelola, memungut dan mengawasi PAD termasuk retribusi daerah.


Bapeda juga dapat bekerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi.


Namun penetapan tarif, pengwasan dan pemeriksaan tetap menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dalam hal ini bapeda dan inspektorat untuk melakukan pengawasan.


Hati-hati dengan pungutan liar sebab acap kali terjadi di sekitar kita, biasanya oknum mengatasnamakan retribusi, kebersihan, keamanan dan lain sebagainya.


hal ini sangat merugikan masyarakat contoh masyarakat sudah membayar retribusi namun pelayanan angkutan sampah masih kurang optimal dan Pemerintah dalam hal ini juga dirugikan dari pendapatan yaitu pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah.


Selain tupoksi pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan daerah yang salah satu bersumber dari retribusi daerah. Peran serta masyarakat juga dibutuhkan, dalam hal ini seperti meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi.


Selain itu melaporkan potensi retribusi dan mengetahui alur proses retribusi bukan hanya sibuk mengawasi uang keluar, penggunaan anggaran atau efisiesnsi anggaran.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Potensi Loss Pendapatan Retribusi Daerah dari Pasar Tradisional

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan