![]() |
Dok. Kondisi sidang Konsinyasi di PN Serang (ist) |
Puluhan masyarakat harus melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Serang, agar hak kepemilikan lahan mereka yang tergusur oleh proyek pembangunan Tanggul Ciujung segera di bayar.
Namun demikian, proses ini diduga ada yang memanfaatkannya, bahkan hal itu dilakukan oleh oknum juru sita Pengadilan Negeri Serang kepada masyarakat.
Hasil konfirmasi kepada masyarakat Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan yang saat ini sedang dalam proses konsinyasi mengaku ada beberapa masyarakat telah dimintai uang oleh oknum juru sita Pengadilan Negeri Serang (bernisial FT) sebesar Rp. 6,5 juta dengan alasan untuk biaya pendampingan.
"Iya diminta Rp. 6,5 juta oleh Pak FT, katanya untuk biaya pendampingan," kata salah satu masyarakat saat ditemui di PN Serang, Kamis (3/7).
Menurut masyarakat, FT merupakan pegawai Pengadilan Negeri Serang yang bisanya mengantarkan surat ke Desa, dan Satgas yang menyarankan agar masyarakat mengeluarkan biaya pendampingan sebesar Rp. 6,5 juta untuk diberikan kepada FT.
"Iya dia (FT) biasanya yang antar surat ke Desa. Tapi gak pernah ikut sidang, tapi dia orang Pengadilan, dan uang itu langsung FT yang terima, bukan pengacara," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar