SERANG | LBH Bapeksi Jakarta resmi mendampingi Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Atsauroh asal Kota Serang, yang kini ditahan di Rutan Cipinang. Ia dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP karena menerima gadai sepeda motor senilai Rp5 juta, Rabu (27/8/25).
Motor tersebut belakangan diketahui hasil pencurian, namun Dendi mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut dan tidak memahami hukum.
Kasus itu bermula saat Dendi melihat postingan di Facebook tentang motor yang digadaikan. Pada 22 April 2025, ia menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku dengan janji akan menerima STNK dalam dua minggu.
Namun, sebelum jangka waktu itu terpenuhi, Dendi ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dendi sendiri bukan sosok asing di masyarakat. Selain menjadi marbot masjid, ia juga anggota perguruan silat Terumbu Banten di bawah kepemimpinan almarhum Abah Yadi Sufiyadi, yang semasa hidupnya menjabat sebagai Ketua RW Pegantungan. Saat ini, Dendi juga masih menempuh pendidikan kuliah kelas karyawan di STIE Dwi Mulya jurusan Manajemen.
Dalam kehidupan keluarganya, Dendi sedang menantikan kelahiran anak keempat. Sang istri kini mengandung sembilan bulan dan diperkirakan segera melahirkan.
Uang hasil gadai motor tersebut rencananya akan digunakan Dendi untuk biaya persalinan dan kebutuhan rumah tangga, termasuk rencana bekerja sebagai ojek anak sekolah guna menambah penghasilan keluarga.
Adapun diduga pelaku pencurian motor dengan membobol kunci motor bernama Rudi diproses terpisah dengan dakwaan Pasal 363 KUHP, sedangkan sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya yang merupakan adik kandungnya sendiri, Dayu, warga Jakarta Selatan. Namun proses hukum tetap berjalan.
Dalam kondisi tersebut, Dendi memohon kepada LBH BAPEKSI Jakarta untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dan membantunya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Besok, 28 Agustus 2025, akan digelar sidang tuntutan, dan LBH BAPEKSI Jakarta selaku kuasa hukum akan hadir mendampingi penuh serta memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.
"LBH Bapeksi Jakarta, melalui kuasa hukumnya Setiawan Jodi Fakhar, S.H. (NIA 25.10297) dan Marwansyah, S.H., menegaskan akan memberikan pendampingan penuh serta memastikan hak-hak hukum Dendi tetap terlindungi," kata Kuasa Hukum Dendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar