SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP rencananya bakal menyegel FM Clinic di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (11/9).
Informasi penyegelan itu diduga kuat setelah adanya laporan beberapa mantan Dokter yang sebelumnya bekerja di FM Clinic terhadap pihak terkait, baik ke Kepolisian maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Sumber menjelaskan selain tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku, gaji para dokter yang bekerja di FM Clinic itu belum dibayar hingga ratusan juta.
"Hari ini rencananya beberapa dokter akan melakukan aksi protes terhadap pemilik FM Clinic perihal Gaji mereka yang belum dibayarkan," kata sumber kepada serangtimur.co.id, Kamis (11/9/25).
Selain gaji para dokter yang belum dibayarkan oleh pemilik FM Clinic, ternyata administrasi perizinan di FM Clinic di Ciagel itu diduga bodong alias tidak mempunyai izin sesuai ketentuan.
Dari informasi yang diterima redaksi, FM Clinic Ciagel Diduga memiliki banyak Dosa seperti:
1. Klinik hanya mempunyai MOU Limbah tapi tidak punya manives/bukti pembuangan limbahnya. Sehingga limbah medis yang ada sering di buang/dibakar di belakang klinik
2. Sertifikat kalibrasi alat hampir ada semua, tapi alat-alat medisnya tidak di kalibrasi dengan benar. Klinik hanya membeli sertifikat kalibrasinya saja.
3. Alat Rontgen tidak mempunyai ijin dari badan Nuklir dan mobil Rontgen tidak memenuhi standart karena tidak ada timbal buat pelindung radiasinya, serta petugas Rontgen bukan seorang radiografer, melainkan orang awam yang hanya di latih buat rontgen.
4. Klinik hanya punya MOU dengan dokter spesialis, tapi hasil pemeriksaan tidak di konsulkan ke dokter spesialis di karenakan klinik tidak pernah membayar fee jasa konsulnya. Misalkan spesialis patologi klinik buat konsultan hasil laboratorium, spesialis radiologi buat konsultan hasil Rontgen, spesialis jantung buat konsultan hasil EKG, spesialis THT buat konsultan audiometri, dan spesialis paru buat konsul hasil spirometri. Selain itu juga petugas pemeriksanya bukan berlatar belakang pendidikan di bidangnya.
5. Klinik tidak mempunyai ijin pemeriksaan MCU karyawan (PJK3), bahkan sejak tahun 2021 ijinnya aspal dan sejak tahun 2023 ijinnya sudah habis, akan tetapi klinik tetap melakukan pemeriksaan MCU karyawan dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk melakukan MCU.
Bahakan dokter penanggung jawab K3 tidak pernah di libatkan buat meresum hasil MCU dikarenakan klinik tidak mau membayar fee resume tersebut.
6. Klinik melakukan vaksinasi haji dan umroh ke pasien, akan tetapi petugas yang menyuntiknya bukan tenaga medis, melainkan petugas admin yang sudah di latih. Bahkan banyak pasien yang tidak dilakukan penyuntikan vaksin dan hanya diberikan buku ICV nya saja.
Bahkan dokter penanggung jawab vaksinnya tidak pernah di infokan atau di libatkan dalam penyuntikan vaksin karena klinik tidak mau membayar fee dokter vaksinnya.
Klinik bahkan pernah mendapat teguran keras dari KKP Banten karena sering memalsukan faktur pembelian vaksin dimana Faktur pembelian tersebut untuk membeli buku ICV di KKP Banten.
7. Klinik melakukan pemberian obat ke pasien, akan tetapi petugas dan penanggung jawab farmasi tidak ada. Hanya nakes yang di latih untuk menjadi petugas farmasi. Sedangkan apoteker tidak ada. SIPA (Surat Ijin Penanggung Jawab Apotek) dan SIA (Surat Ijin Apoteker) sudah mati.
8. Gaji karyawan di klinik rendah sekali hanya kisaran 1,5 juta sampai 1,7 juta. Karyawan juga tidak mendapatkan di BPJS kesehatan serta BPJS tenaga kerja.
9. Jadwal pertukaran ship karyawan ada yang di jam 12 malam, akan tetapi klinik tidak menyediakan antar jemput karyawan terutama bagi karyawan wanita.
10. Ambulance klinik yang ada sudah tidak memenuhi standart, dimana tabung oksigen sering habis dan alat medis dan obat2 standart emergensi tidak ada di dalam ambulance.
11. Gaji dan fee Dokter, karyawan dan eks karyawan tidak di bayarkan Berbulan-bulan dan hanya menjanjikan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar